Beberapa bulan terakhir ini saya mengamati disejumlah tempat di sudut kota Palu ini.
Saya mendapati ada ina-ina (emank-emank) berdiri bersama anak-anak baik pria maupun wanita dan kadang duduk menggendong dan atau memangku bayi di depan Palu Grand Mall tepatnya di pintu keluar.
Dan ada juga di lampu-lampu merah pertigaan jalan Wahid Hasyim, Imam Bonjol dengan Diponigoro kota Palu.
Ada juga yang keliling warung-warung kopi dan Masjid-Masjid dalam kota Palu meminta belas kasihan. Pada hari Jum’at mereka ramai meminta-minta di Masjid Agung Baitul Rahim jalan Masjid Raya Palu.
Ironisnya mereka hanya mau uang tunai, terkadang mereka menolak pemberian dalam bentuk makanan, baik kue maupun nasi bungkus.
Entah dari mana mereka berasal, yang pasti mereka adalah warga negara Indonesia. Negara (pemerintah) baik pusat maupun daerah wajib hadiri memberikan nafkah dan perhatian.
Hal ini diatur dalam konstitusi negara yakni undang-undang dasar 1945.
“Negara berkewajiban untuk memelihara anak terlantar dan fakir miskin”, sebagaimana tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kewajiban ini dilaksanakan melalui berbagai program pemerintah pusat dan daerah, yang mencakup penyediaan layanan dasar seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan.
Bentuk pemeliharaan oleh negara:
Penyediaan layanan dasar: Negara wajib menyediakan kebutuhan dasar yang layak bagi fakir miskin dan anak terlantar, seperti bantuan pangan dan sandang, layanan kesehatan, serta perumahan yang layak.
Pendidikan: Memberikan pelayanan pendidikan yang bebas biaya, bermutu, dan tanpa diskriminasi untuk meningkatkan martabat mereka.
Perlindungan sosial: Menyelenggarakan pelayanan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial untuk membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya.
Panti asuhan: Salah satu implementasi nyata dari pasal ini adalah mendirikan panti asuhan (panti sosial asuhan anak) untuk menampung dan merawat anak-anak terlantar.
Prosedur legal: Untuk memastikan pemenuhan hak-hak mereka, anak terlantar harus masuk dalam sistem pengasuhan resmi.
Pejabat atau lembaga sosial dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agar anak tersebut ditetapkan secara resmi sebagai anak terlantar untuk urusan administrasi dan legalitas.
Andaikan Allah SWT memberikan saya kelebihan rezeki seperti orang-orang kaya di muka bumi ini, maka niscaya aku akan membuat kompleks perkampungan kaum fakir miskin dan anak terlantar untuk menjawab keprihatinanku itu.
Kompleks kaum dhuafah, fakir miskin dan anak terlantar itu sebagai bentuk percontohan bagi mereka yang berkelebihan untuk memperhati dan mengasuh saudara-saudara kita yang kurang beruntung itu.
Semoga Gubernur dan Wakil Sulteng dan atau kepala daerah se Sulteng ini punya rasa empati serta perhatian hal ini agar tak ada lagi warga Sulteng jadi pengemis jalanan, sekalipun sebenarnya pengemis “intelek” banyak berkeliaran di negeri ini.
Kata kawanku punya teman, adalah “proposal” kegiatan senjata ampuh mereka untuk mendapatkan kucuran anggaran.
Sekalipun kegiatan itu hanya sekedar seremoni tak berdampak bagi masa depan baik dirinya maupun orang lain.
“Tapi mungkin itu lebih baik ketimbang anggaran negara/daerah dikorupsi oleh oknum-oknum pejabat,”sebut temanku punya kawan. ***














