Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Nuzuk Rahnat, SH, MH melalui Kasi penkum Kejati Laode Sofyan, SH, MH di aplikasi whatsAppnya menjawab media ini Jum’at (6/2-2026), menegaskan siap mengahdapi praperadilan tersangka dugaan korupsi Rachmansyah Ismail.
Ia juga mengaku menghargai upaya hukun praperadilan yang dilakukan tersangka dugaan korupsi APBD Morowali Rachamansyah Ismail melalui kuasa hukumnya M.Wijaya, SH, MH sejak Kamis (5/2-2026) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Palu dengan omor perkara 2/Pid-Pra/2026/PN Pal.
“Kami sangat menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka dan siap menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya,”tegas Laode Sofyan.
Sebelumnya telah diberitakan M.Wijaya, SH, MH kuasa hukum Rachmansyah Ismail mengatakan Praperadilan yang terdaftar di PN Palu ini akan berfokus pada pengujian sah atau tidaknya penahanan dan penetapan tersangka yang mengabaikan prosedur Due Process of Law.
”Negara tidak boleh rugi, tapi hak asasi warga negara juga tidak boleh dikorbankan demi mengejar target penanganan perkara. Kami akan uji semua prosedur ini di depan hakim, agar keadilan yang hakiki tetap tegak,” tutup Wijaya.
Humas pengadilan negeri palu Deni Lipu yang di hubungi membenarkan bahwa prapid sudah di daftar dengan Nomor perkara 2/Pid-Pra/2026/PN Pal. ***












