Kedaulatan Rakyat Dihargai “Rp 6 Ribu” Per 5 Tahun

Banyak yang berpendapat bahwa biaya pemilihan umum secara langsung itu mahal. Alasannya biaya pemilu langsung Rp, 80 triliun per 5 tahun.

Pemilihan langsung ini termasuk didalamnya Pemilu Legislatif, Pilpres dan Pemilu Kada. Padahal kalau dirinci sebenarnya hanya Rp, 6 ribu perkepala selama 5 tahun.

Analisanya sebagai berikut :

Rp,80,000,000,000,000 (80 triliun) dibagi 200,000,000 penduduk Indonesia wajib pilih, maka hasilnya sebesar Rp, 400,000 saja perkepala, kemudian Rp,400,000 dibagi 60 bulan atau 5 tahun hasilnya hanya Rp, 6 ribu perkepala.

Lalu dimana mahalnya biaya pemilu langsung itu? Sementara kedaulatan rakyat hanya ada dalam bilik suara saat menentukan pilihannya, hanya dia dan Tuhan Allah SWT yang tahu.

Wacana pemilihan presiden dan kepala daerah melalui DPR RI dan atau DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota yang sedang digulirkan oleh para elit politik di Senayan adalah bentuk “pemerkosaan” kedaulatan rakyat.

Dampak ekonomi pemilu baik pileg, pilpres maupun Pilkada sangat dirasakan masyarakat. Khususnya pegiat UMKM, diantaranya jasa percetakan baliho, Pamflet, stiker, jasa reklame, penjual kayu, penjual bahan baliho, media baik online maupun cetak (iklan) dan jasa lainnya yang berkaitan, itupun sekali 5 tahun.

Kemudian akan terjadi pembubaran ratusan komisi pemilihan umum, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

Perampasan Kedaulatan Rakyat

Perpanjangan jabatan anggota Legislatif adalah bentuk “perampasan atau pemerkosaan” kedaulatan rakyat. Dan ini merupakan pelanggaran konstitusi negara (uud 1945).

Karena jelas dalam konstitusi undang-undang dasar anggota DPR/DPRD, DPD dipilih setiap 5 tahun.

Sebagaimana diatur dalam konstitusi negara yakni undang-undang dasar 1945 sebagai berikut :

Pasal yang mengatur pemilihan anggota legislatif setiap 5 tahun adalah Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal ini menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima (5) tahun sekali.

Penjelasan lebih lanjut:
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945: Menetapkan frekuensi pelaksanaan pemilihan umum, yaitu setiap lima tahun.

Pemilihan Umum (Pemilu): Merupakan mekanisme untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Partai Politik: Merupakan peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD.

Perseorangan: Merupakan peserta pemilu untuk memilih anggota DPD.

Komisi Pemilihan Umum (KPU): Bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu. Dan itu mencederai perjuangan reformasi yang berdarah-darah dan membawa korban jiwa pada mei 1998 itu.

Jangan karena ego elit-elit partai-partai politik kalah jagoannya di daerah lantas mengabaikan konstitusi dan kedaulatan rakyat.

Cukuplah perlawan rakyat bersama mahasiswa di tahun 1998 yang membawa korban jiwa dan kerugian harta benda serta pemulihan ekonomi yang berkepanjangan.

Pemilihan Presiden dan wakil presiden, kepala daerah dan wakil kepala daerah di DPR/DPRD adalah kemunduran demokrasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top