Kawal Putusan MK, Mahasiswa Berdarah Dan Terluka di Palu

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kawal keputusan Mahkama Konstitusi (MK) 1000an Mahasiswa di Palu Sulawesi Tengah aksi Unjuk Rasa (Unras) Jum’at pagi hingga siang (23/8-2024).

Aliansi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi (PT) di Palu itu start dari kampus lama Untad jalan Setiabudi menuju kantor DPRD Sulteng.

Namun aksi unras itu sempat ricu, karena ada yang meleparkan batu kearah aparat keamanan, bahkan aparat sempat kena lemparan. Akibatnya massa aksi mahasiswa itu jadi sasaran pemukulan aparat.

Ada mahasiswa babak belur, telingah robek, bahkan mengeluarkan darah dalam aksi mengawal keputusan MK itu.

Padahal awalnya aksi itu dalam perjalanannya menuju DPRD Sulteng sekitar seribuan mahasiswa itu dikawal ketat oleh Kepolisian Polres Palu dibantu Polda Sulteng dan damai.

“Dalam rilis selebaran yang dibagikan massa aksi ke wartawan tertulis pada masa akhir jabatan presiden Joko Widodo kita semakin diperlihatkan dengan permainan watak busuknya dengan berbagai ruang, dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadinya,”tulis para mahasiswa itu.

Menurut mereka berbagai macam cara dimainkan dengan kebusukan dalam lembaga-lembaga tinggi negara, mulai eksekutif, legislatif dan yudikaif.

Para mahasiswa itu menegaskan beberapa waktu lalu secara tiba-tiba perombakan kabinet dilakukan oleh Jokowi dengan beberapa orang terdekat yang dimasukan dalam kabinet.

“Secara etik memang itu merupakan wewenang dari seorang presiden, namun secara etis itu sangatlah tidak bernoral,”tulis para mahasiswa itu dalam selebarannya.

Mereka menegaskan seharusnya seorang presiden dalam waktu masa  jabatannya habis harus melakukan konsolidasi seluruh program yang belum selesai,  untuk segera diserahkan kepada presiden yang baru terpilih sebagai penyambung estafet kepemimpinan agar dapat menyelesaikan persoalan yang belum dapat diselesaikan dalam masa kepemimpinannya.

Para mahasiswa itu menegaskan tetapi malah yang diperlihatkan oleh presiden saat ini sangatlah tidak mencerminkan watak seorang negarawan dalam Negara demokrasi Indonesia. Beberapa yang bisa kita lihat saat ini adalah dengan isu yang saat ini sedang di tanggapi oleh seluruh rakyat Indonesia.

Dengan adanya putusan MK beberapa waktu lalu terkait dengan ambang batas pemilihan kepala daerah (pilkada) yang mana dalam putusan tersebut ada indikasi salah satu paslon tidak bisa untuk berlaga dalam pilkada tahun 2024.

“Kemudian putusan tersebut ada yang mencoba untuk di cegah dengan lembaga Negara yaitu baleg DPR RI. Ambisius kekuasaan tersebut mencoba untuk menyampingkan lembaga tinggi Negara republik Indonesia,”tulisnya.

“Bapak Joko Widodo dengan KIM Plus memperlihatkan pembangkangan terhadap konstitusi, Pemimpin otokrasi ini lagi dan lagi memperlihatkan pembangkangannya terhadap konstitusi, menelanjangi Mahkamah Konstitusi demi Melanggengkan kekuasaannya dan mengonsolidasikan kekuatan elit hingga ke level pemerintahan daerah,”tudingnya.

Para mahasiswa itu menegaskan tepat pada hari Rabu tgl 21 agustus. Baleg (Badan Legislatif) DPR RI menolak putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 tentang Pilkada yang semula mengatur persyaratan ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah berdasarkan perolehan kursi dan suara di Pemilu DPRD, menjadi dasar  perolehan suara sah dalam pemilu pada provinsi/kabupaten/kota berdasarkan rasio jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap.
Dengan persentase yang setara dengan persentase pada pencalonan perseorangan.

“Ketentuan tersebut memberikan keadilan dan kesetaraan kompetisi bagi seluruh partai politik, baik yang memperoleh kursi di DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi di DPRD, serta membuka peluang hadirnya calon kepala daerah alternatif untuk bertanding melawan dominasi koalisi gemuk,”tegas para mahasiswa itu.

Para mahasiswa itu mengutip Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih.

Kemudian pada hari tersebut mereka melakukan Rapat Panja untuk menganulir putusan MK tersebut. Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU mengatur batas usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota. KPU mengatur teknis ketentuan itu dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menegaskan batas usia itu ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’. Tapi ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU 9/2020 itu diberi pemaknaan berbeda oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA No.23 P/HUM/2024 sehingga syarat batas usia calon kepala daerah itu “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”

“Mau sampai kapan kita diam ketika melihat Demokrasi terus-menerus dicederai, konstitusi di telanjangi, seolah negara ini hanya milik si pemangku presiden,”ungkapnya.

Pembangkangan yang dilakukan oleh rezim Jokowi dan antek anteknya inu, kami dari Aliansi Mahasiswa UIN Datokarama Palu, Menuntut:

  1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membatalkan revisi UU Pilkada No 60/PUU-XXII/2024 dan No 70/PUU-XXII/2024.

  2. Mendesak KPU untuk menindak lanjuti hasil keputusan MK terkait UU Pilkada No. 60 dan 70 Tahun 2024. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top