Kasus Pencemaran Nama Baik, Penyidik Minta Uang Rp, 10 Juta, Propam “Tidak” Proses

“Mengabaikan Logika Hukum, Oknum Penyidik Propam Polda Sulteng Subjektif dan Tidak Syarat Presisi”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Berawal dari kasus pencemaran nama baik, seorang penyidik di PolresLuwuk Banggai Sulawesi Tengah bernama Aipda Moh. Arafa Nur dilaporkan ke Propam Polda Sulteng atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Bayangkan penyidik Aipda Moh.Arafa Nur itu meminta uang Rp, 10 juta ke pelapor dengan alasan untuk biaya mendatangkan saksi ahli,”kata Varmi Husein, SH selaku pelapor.

Atas perbuatan penyidik Aipda Moh Arafa Nur itu, Varmi Husein, SH selaku pelapor dugaan pencemaran nama baik dan dimintai uang sebesar Rp, 10 juta, melaporkan Aipda Moh.Arafa Nur ke Propam Polda Sulteng dan Mabes Polri.

“Namun ironisnya alih-alih Propam Mebes Polri dan Polda Sulteng memprosesnya, malah dihentikan dengan alasan kasusnya sudah kadaluarsa,”kata Varmi Husein kepada media ini Kamis (12/2-2026) via aplikasi telepon dan chat di whatsAppnya.

Menurunya adalah Ipda Sulaeman anggota Propam Polda Sulteng yang menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polres Banggai Aipda Moh.Arafa Nur itu.

Varmi menegaskan logika hukum sangat diperlukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dalam menyidik perkara, baik dalam dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi, serta dalam rangka pengamanan internal.

“Logika hukum digunakan untuk menghubungkan fakta-fakta lapangan, barang bukti, dan kesaksian dengan peraturan perundang-undangan atau Kode Etik Profesi Polri guna memastikan keadilan dan kepastian hukum,”ujarnya.

Kata Varmi, namun hal ini tidak bersesuaian dengan praktik oknum penyidik Propam Polda bernama Ipda Sulaeman dalam menangani aduan masyarakat (Dumas).

“Parahnya dengan lantang oknum anggota Propam Polda Sulteng tersebut menyampaikan bahwa tidak perlu menggunakan logika hukum dalam menangani perkara, dengan begini sangat jelas bahwa selain tidak mumpuni dan tidak memahami prosedur, hal ini bisa saja disebabkan juga oleh minimnya integritas, kualitas SDM penyidik yang memeriksa perkara itu,”tandas Varmi.

Varmi menjelaskan secara umum, dalam melaporkan pelanggaran kode etik profesi terhadap oknum polisi tidak ditentukan batasan waktu secara spesifik.

“Dan berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, tidak mengatur secara spesifik batas waktu daluwarsa bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi. Artinya masyarakat boleh kapan saja melaporkan atau sejak mengetahui pelanggaran itu dilakukan,”urainya.

Varmi mengutip pernyataan Ipda Suleman Penyidik Propam Polda Sulteng yang memeriksa aduan yang dilaporkan oleh dirinya (Varmi Husain) kepada Divpropam Polri dan Propam Polda, bahwa terhadap oknum penyidik yang dilaporkan telah ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi, namun perkara yang dilaporkan sudah lewat waktu 3 (tiga) tahun sejak terjadinya pelanggaran kode etik profesi, sehingga dihentikan, hal ini tidak relevan dengan penjelasan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menjadi rujukan perkara ini dihentikan.

Varmi menjelaskan bukti dan saksi dikesampingkan dan seperti tidak ada artinya dihadirkan malah semakin merugikan korban baik secara materiil maupun immateriil. Karena penyidik Propam Polda tidak memeriksa dengan teliti semua bukti-bukti yang diajukan.

“Seharusnya polisi memiliki ketajaman analisa dalam memahami setiap penanganan perkara dan bisa mengetahui dengan jelas esensi dari perkara yang dilaporkan dengan melihat bukti-bukti yang diajukan, sehingga ada kesesuaian antara fakta-fakta di lapangan dan bukti-bukti yang diajukan,”tuturnya.

Varmi mengaku masalah ini akan diajukan ke Komisi I DPRD Provinsi Sulteng.ย  Karena menurut Varmi, masyarakat harus mengetahui bahwa merosotnya kinerja Polri yang dipertontonkan di pemberitaan dan media sosial, terjadi juga di lingkup wilayah Polda Sulawesi Tengah.

“Ini sangat melukai rasa keadilan dalam masyarakat. Karena seolah-olah No Viral No Justice menjadi nyata adanya,”sebutnya.

AIPDA Moh.Arafa Nur yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Kamis sore (12/2-2026), mengaku tidak bersedia berkomentara.

“Was, mohon maaf pa sebelumnya, untuk hal itu sy tdak bisa menjawab, karna sudah di tangani propam dan telah di lakukan pmriksaan sy stankan bagusnya pak silahkan konfir dtang langsung ke ptopam biar bisa di dpat imfotmsi dan todak sepihak..๐Ÿ™๐Ÿ™,”tulisnya menjawab konfirmasi media ini.

Sementara itu penyidik Propam Polda Sulteng Ipda Sulaeman yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya kamis sore (12/2-2026), meminta waktu untuk memberikan jawaban konfirmasi karena masih berada di luar kantor.

“Waalaikumsalam, Mohon waktu ya bapak saya masih ada kegiatan diluar kantor ๐Ÿ™,”tulis Aipda Sulaeman.

Kemudian janjian ketemu di Masjid Agung setela sholat Magrib Ipda Suleman menjawab Siap bapak ๐Ÿ™.

Kemudian pada pukul 17:30, Ipda Sulaeman minta bertemu.

“Ijin bapak boleh sekarang kita ketemu karena malam saya ada kegiatan lagi ๐Ÿ™,”tulis Ipda Suleman lagi.

Pada pukuk 17.41,ย  Ipda Sulaeman diminta menjawab konfirmasi media ini lewat chat saja, Iapu menjawab Baik bapak ๐Ÿ™.

Namun sampai berita ini naik tayang Ipda Sulaeman belum memberikan jawaban konfirmasi.ย  ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top