“BUS TRANS PALU MELAJU CEPAT DI TAHUN PILKADA, PROSEDUR MENYUSUL BELAKANGAN”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Bus berwarna putih-kuning kini menjadi pemandangan rutin di jalanan Kota Palu.
“Dengan desain modern dan pendingin udara, bus Trans Palu dipromosikan sebagai solusi transportasi massal baru yang akan merubah pola mobilitas warga,”Asruddin aktivis pegiat anti korupsi dibawa bendara komunitas anti korupsi (KAK).
Menurutnya pemerintah kota memperkenalkannya sebagai angkutan massal pertama di Sulawesi Tengah dan salah satu ikon kebijakan pada masa pemerintahan saat itu.
“Namun, di balik gegap gempita peluncurannya, berkembang pertanyaan dari kalangan pengawas anggaran dan publik: apakah program ini berjalan berdasarkan prosedur yang benar, atau justru prosedur dibuat mengikuti kebutuhan program?,”ujarnya.
Ia mengatakan program Bus Trans Palu mulai tampak ke publik pada pertengahan 2024 ketika Wali Kota Palu meninjau langsung proses produksi armada di sebuah pabrik karoseri di Jawa Timur.
Media lokal memberitakan bahwa produksi sudah berada di tahap lanjut dan diperkirakan siap diuji coba dalam beberapa minggu.
“Namun yang mencuat adalah fakta bahwa produksi armada ini telah berjalan sebelum proses pemilihan penyedia jasa operasional dilaksanakan secara formal dalam sistem e-katalog pemerintah,”tandasnya.
Kata Asruddin setelah armada mulai diproduksi, barulah proses pemilihan penyedia layanan dilakukan melalui katalog elektronik, dan perusahaan yang sama yang sudah terlibat sejak awal kemudian terpilih sebagai operator tunggal layanan.
“Praktik ini menimbulkan pertanyaan soal kompetisi terbuka dalam pengadaan. Banyak pemerhati kebijakan publik mengatakan bahwa secara prinsip, pengadaan jabatan seharusnya selesai dulu sebelum barang/jasa diproduksi, agar tercipta persaingan sehat dan akuntabilitas pengadaan yang kuat,”tuturnya.
Ia menerangkan peluncuran resmi layanan Bus Trans Palu dilakukan pada Oktober 2024, bertepatan dengan tahun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Peresmian dilakukan dengan sorotan media yang tinggi, dan kepala daerah tampil sebagai figur utama program tersebut.
“Namun beberapa bulan setelah peluncuran, angka okupansi penumpang dilaporkan rendah, serta kebutuhan evaluasi besar pada rute dan infrastruktur,”bebernya.
Asruddin menegaskan bahkan layanan sempat dihentikan sementara untuk perbaikan infrastruktur pendukung.
“Sejumlah analis kebijakan publik menyebut pola ini sebagai “launch first, fix later” — di mana program diumumkan dan diluncurkan lebih cepat untuk mendapat eksposur publik, sementara persiapan teknis dan operasional yang matang menyusul kemudian,”ungkapnya.
Kata Asruddin salah satu aspek teknis yang mencuat kemudian adalah keberadaan infrastruktur halte.
“Berdasarkan data yang dipublikasikan, pemerintah kota baru membangun puluhan halte dan titik pemberhentian bus pada akhir tahun 2025, menggunakan anggaran APBD 2025.
Fasilitas ini kemudian mulai dimanfaatkan pada tahun 2026 setelah layanan sempat dievaluasi,”urainya.
Artinya kata Asruddin layanan operasional telah berjalan dan dipromosikan ke publik sebelum infrastruktur dasar untuk menunggu dan naik bus tersedia secara memadai. Kondisi ini memperkuat kesan bahwa program dipercepat demi waktu publikasi dan momentum politik.
“Menambah dinamika, pemerintah kota pada pertengahan 2025 mengeluarkan instruksi yang memberlakukan kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Palu untuk menggunakan Bus Trans Palu minimal dua kali dalam seminggu,”ungkapnya lagi.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, dan kemudian dikonfirmasi bahwa ini dilakukan atas dasar Instruksi Wali Kota Hadianto Rasyid.
“Bayangkan ASN diminta menunjukkan bukti pembayaran melalui QRIS sebagai bukti penggunaan, yang dikaitkan bahkan dengan laporan ke unit kerja masing-masing,”sebutnya.
Asruddin menegaskan kebijakan semacam ini, meskipun resmi diklaim bertujuan untuk mendukung layanan transportasi publik dan pengurangan kendaraan pribadi, menjadi sorotan tersendiri karena tampak membawa unsur “pengondisian penggunaan” di luar dinamika kebutuhan warga umum.
Keluhan lain muncul dari warga mengenai konektivitas layanan Bus Trans Palu. Bus ini beroperasi di jalan-jalan utama kota, namun banyak permukiman pangkalan warga berada di lorong-lorong dan jalan kecil yang tidak terjangkau rute BRT.
Akibatnya, penumpang harus melanjutkan perjalanan setelah turun dari bus dengan ojek daring atau transportasi lain yang biayanya relatif lebih tinggi.
“Naik bus memang murah, tapi setelah turun tetap harus naik ojek online. Jadinya biaya total justru lebih mahal dan tidak efektif,” kata seorang warga di Palu Selatan, menggambarkan kesulitan mobilitas harian di daerah yang belum terhubung servis feeder angkutan umum.
Skema kerja sama yang digunakan adalah pembelian jasa operasional. Pemerintah tidak membeli bus sebagai aset, tetapi membayar layanan berdasarkan jarak tempuh bus, sementara operator menanggung seluruh biaya armada dan operasionalnya.
Skema ini menuntut verifikasi yang ketat agar setiap kilometer yang dibayarkan memiliki bukti perjalanan yang jelas, tetapi hingga kini data operasional rinci seperti rekap perjalanan armada, data GPS, atau jumlah penumpang per trip tidak tersedia secara terbuka.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas verifikasi dan akuntabilitas publik atas pembelanjaan anggaran yang bersifat besar.
Koalisi Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah telah melakukan pemantauan independen terhadap Program Bus Trans Palu sejak awal produksi armada hingga pertanggungjawaban keuangannya.
Temuan awal menunjukkan indikasi risiko tata kelola pengadaan dan operasional, termasuk pengondisian pemilihan penyedia sejak awal dan pengelolaan anggaran yang patut mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Divisi Humas KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan laporan pemantauan dan akan langsung menyerahkannya kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai pengaduan masyarakat.
“Kami telah merampungkan laporan secara komprehensif. Laporan ini akan kami sampaikan ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan hukum,” ujar Asrudin.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran publik berjalan sesuai aturan.
“Kami berharap aparat penegak hukum memproses laporan ini secara profesional. Jangan sampai praktik penggunaan aset dan anggaran daerah untuk kepentingan elektabilitas terulang di masa depan. Tata kelola publik harus berdasarkan aturan, bukan sekadar momentum politik,” tambahnya.
Sementara Bus Trans Palu terus melintas di jalanan kota — sebagian membawa penumpang, sebagian dengan kursi kosong — warga dan pemangku kebijakan menunggu langkah lanjutan aparat hukum.
Pertanyaan besar tetap terbuka apakah pemeriksaan hukum akan ikut bergerak, atau masalah ini akan berhenti di terminal wacana semata?
Kepala Dinas Perhubungan kota Palu Trisno yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya terkait rilis KRAK Sulteng yang akan melapor atau mengadu ke Kejati Sulteng terkait proyek bus trans kota Palu, Rabu siang (21/1-2026) sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. Sumbet rilis KRAK SULTENG. ***














