Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Kuasa hukum Rachmansyah Ismail M.Wijaya, SH, MH menjelaskan posisi kasus kliennya. Pada tanggal 20 mei 2024 sudah ada pembayaran ke pemerintah daerah Rp 1 miliyar yang di ikuti surat pengakuan hutang oleh pihak Rachmasyah Ismail di depan notaris.
Kemudian kata Wijaya pada tanggal 25 Mei 2024 surat BPKP RI menyangkut kepatuhan LKPD yang di sampekan ke pemerintah daerah Morowali untuk di tindak lanjuti .
Selanjutnya pada tanggal 2 Juni 2025 sesuai surat bupati serta di mulainya pembayaran ke kas daerah sampai dengan 20 agustus 2025.
“Hutang tersebut sudah di selesaikan. Dengan total Rp, 9 miliyar berdasarkan surat pengakuan hutang, yang ditindak lanjuti denga surat inpektorat tanggal 13 oktober 2025 dan surat BPK RI tanggal 27 oktober 2025 , dalam bentuk surat REKOMENDASI bahwa telah mengembalikan dana secara keseluruhan serta memulihkan keadaan seperti semula,”jelasnya.
Menurutnya pihak APH yang dalam hal ini kejaksaan tinggi Sulteng pada tanggal 26 mei 2025 sebagai dasar penyelidikan sangat RANCU karena belum ada surat pelimpahan dari pemerintah daerah yang mana masih di tangani oleh inspektorat dan BPK RI.
Ia menduga pihak kejaksaan memaksakan keadaam dan melakukan penyelidikan dan penyidikan yang sudah tidak sesuai dengan amanah UU Dasar 1945 dan Prinsip keadilan.
“Di mana pelanggaran prosedur sudah tidak di indahkan lagi, mulai dari mengeluarkan SPRINDIK tanggal 1 april 2024 yang diduga sangat di REKAYASA dan SPRINDIK 30 juli 2025 yang banyak melanggar prosedur seperti tidak adanya SPDP ( Surat perintah di mulainya penyidikan) dan tidak ada BAP pemberitahuan lanjutan penyidikan karena terjadinya pergantian Aspidsus serta waktu yang sudah lewat dari yang di tentukan yaitu 120 hari kerja sedangkan permasalahan sudah masuk 143 hari kerja,”ungkapnya.
Wijaya menegaskan pihak kejaksaan melakukan penyelidikan tanpa penyidikan mampu mentersangkakan seseorang tanpa melakukan proses penyidikan.
Namun hanya berdasarkan seorang yang sudah di lakukan penyidikan dengan cara mengandeng orang tersebut.
“Ini merupakan tindakan sewenang – wenang yang di pertontonkan oleh pihak kejaksaan Tinggi Sulteng bahwa mereka mampu berbuat sesuka hatinya berdasarkan kewenangannya,”ucap Wijaya.
“Oleh sebab itu pihak Rachmansyah Ismail menempu praperadilan karena negara juga membuka ruang bagi para pencari keadilan untuk menguji atas penetapannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi padahal sebelum penyidikan sudah ada niat baik untuk mengembalikannya yang ditandai sebagian sudah dikembalikan sesuai rekomendasi BPK RI,”terangnya. ***













