Zubair (deadline-news.com)-Palu-Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng Adiman, SH, MH dalam keterangan tertulisnya Selasa (27/1-2026) menjelaskan bahwa tindakan Administrasi Hukum Yang Dilaksanakan Oleh Kadis ESDM berdasarkan Surat Kadis ESDM Nomor , 500.10.29.17/01.32/Mineral, Tanggal 20 Januari 2026 , Tentang Pencabutan Sanksi Administrasi PT.Rezky Utama Jaya (RUJ) telah sesuai ketentuan secara hukum Administrasi.
“Karena Kadis ESDM telah mempertimbangkan surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor , 600.2.1/55/Bidang.I tanggal 13 Januari 2026 perihal penyampaian laporan Evaluasi pemenuhan rekomendasi satgas PKA atas Aduan Aliansi Masyarakat Nambo -Unsongi,”kata Adiman.
Menurutnya dan adanya pernyataan komitmen penuh dan tanggungjawab perusahaan terhadap masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi terkait dampak operasional pertambangan, dengan surat pernyataan PT. RUJ Nomor, 009/Per-RUJ/I/2026 tanggal 17 Januari 2026.
“Jadi dasar pertimbangan tersebut Kadis ESDM, melakukan tindakan Administrasi Hukum, mencabut sanksi Administratif tersebut tidak serta merta, tetapi dengan penegasan syarat atau dengan ketentuan sebagai Berikut :
PT. Rezky Utama Jaya “Wajib” memenuhi ketentuan terkait Izin Reklamasi dan Izin pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), selanjutnya harus melaksanakan seluruh komitmen sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan komitmennya, yakni melakukan Kaidah Tehnik Pertambangan Yang ( Good Mining Practice ).
“Dan melaporkan seluruh pemenuhan Kewajiban Lingkungan Hidup Secara Berkala Kepada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah,”ujarnya.
Adiman menegaskan tindakan Administrasi Hukum yang dijalankan Kadis ESDM sesuai Ketentuan, tetapi Diminta PT. Rezky Utama Jaya harus segera menindaklanjuti seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dengan harapan agar memberikan dampak yang baik kepada Masyarakat.
Selanjutnya kata Adiman, pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah mengharapkan kepada pengelola IUP Usaha Pertambangan agar Dapat Mematuhi Ketentuan Usaha Pertambangan dan Wajib Memenuhi Kewajiban Lingkungan Hidup. Sumber rilis tim media patner gubernur Berani. ***














