HAB Distributor Pupuk “Ilegal” 2.270 Karung DiserahkanKe Kejari

Stefi (deadline-news.com)-Palu-Tersangka Penggeledahan dan Penangkapan Distributor Pupuk “Ilegal” sebanyak 109 ton atau setara dengan 2.270 karung inisial HAB (46) oleh Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

“Barang Bukti dan tersangkah kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Kota Palu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21), Kamis (17/7-2025) kata

Kepala Kabid Himas Polda Sulteng Kombes Pol.Djoko Wienartono melalui Subbidang Penerangan masyarakat (Kasubdit Penmas) Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari.

Sugeng mengatakan, pengungkapan kasus pupuk yang diduga ilegal ini ditemukan di salah satu Gudang penyimpanan pupuk di Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Selasa (12/11/2024) tahun lalu.

“Di Dalam Gudang ditemukan sebanyak 2.270 karung atau setara dengan 109 ton pupuk diduga ilegal,”jelas AKBP Sugeng Lestari.

Sugeng menerangkan dalam kasus ini tersangka diduga adalah seorang distributor pupuk inisial HAB (46), pekerjaan wiraswasta, alamat Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

“Tersangka HAB diduga melakukan tindak pidana sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan dan/atau Perdagangan dan/atau Perlindungan konsumen, dengan modus tersangka HAB diduga memperdagangkan pupuk dengan bermacam merek dan jenis tanpa memiliki ijin edar, memiliki ijin edar namun kandungan yang tercantum pada kemasan pupuk tidak sesuai ijin edar,” jelasnya.

Sungeng mengungkapkan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap penyaluran dan perdagangan pupuk yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilakukan Polda sebagai wujud dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Tersangka HAB oleh penyidik diduga melanggar Pasal 122 UU No.22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan, Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp3 Milyar.

Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 113 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 Milyar,” pungkasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu Rohmat, SH, MH maupun Kasi Intel Yudy yang dikonfirmasi via aplikasi whatsAppanya Jumat malam (18/7-2025), terkait pelimpahan kasus pupuk “ilegal” itu sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top