Bang Doel (deadline-news.com)-Jeneponto- DPP Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) melaporkan manajemen SPBU 74.923.07 Tarowang ke Polda Sulsel.
“Aduan tersebut atas adanya dugaan penyalagunaan kewenangan dan penyelewengan tindak Pidana Penyelewengan bahan Bahar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Tarowan itu,”tulis pengurus BAIM HAM RI Suhardiman Karaeng Ngamba, SE, SH, LLM dalam rilisnya Rabu (24/12-2025) yang dikirim ke redaksi media ini.
Ia menegaskan diduga karyawan bernama WAHAB sebagai Manajer SPBU 74.923.07 Tarowang yang melakukan tindakan tak terpuji itu.
Cucu Karaeng Tarowang itu menjelaskan dasar Hukum sebagai berikut atas dugaan pelanggaran itu yakni :
1. Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minya dan gas bumi, sebagaimana telah diubah.
Pelanggaran ini merupakan tindak pidana dengan sanksi yang tegas termasuk pidana penjara dan denda.
2. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
3. Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 (Tipikor) Pejabat yang menyalagunakan kewenangan, merugikan Negara.
4. Undang-undang nomor 1 Tahu 2020 tentang Cipta kerja
5. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Pasal 423 KUHP Tentang Penyalagunaan wewenang.
7. Pasal 347 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan apabila yang terlibat salah satu anggota Polri maupun TNI.
8. UU RI Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan imformasi publik.
“Bahwa sehubungan dengan adanya Pengaduan lisan warga Masyarakat Desa Tarowang Kec. Tarowang Kab. Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari kamis 11 desember 2025 sekitar jam 11.00 wita, dan langsun menindaklanjuti BAIM HAM RI melakukan investigasi ke lokasi SPBU Tarowang,”ujarnya.
Menurutnya bahwa berdasarkan hasil Investigasi dan wawancara langsung kepada manajer SPBU 74.921.07 Tarowang di Kantor/ruang kerjanya pada Hari Kamis 11 Desember 2025 sekira pukul 11.47. wita dari hasil investigasi pihak SPBU membenarkan dan menjelaskan adanya pungutan iuran bulanan ke masyarakat yang mengambil BBM jenis Solar dengan hasil kesepakatan bersama, antara masyarakat yang terlibat, dan Kami sebagai penanggun jawab SPBU (Manajer) dengan cara dilakukan secara bergilir membagi Sif untuk peruntukan sbb:
1. Sif 1 (satu) adalah kelompok umum dikenakan luran tetap/bulan Rp. 200.000,-/orang yang peruntukannya untuk jatah Polsek Batang dengan dalih untuk pembangunan rehab Kantor polsek Batang.
2. Sif 2 (dua) yang dikoordinir langsung oleh orang kepercayaan Manajer Wahab yaitu Sdr. Herman ke lokasi penampungan BBM jenis Solar dirumah Basri Nai (Koordinator), Adapun pembayaran iuran bulanannya diperuntukkan/jatah Polres Jeneponto dikenakan tarif iuran lebih tinggi dari jatah Polsek Batang.
3. Sif 3 (tiga) adalah Sif Sdr Wahab (Manajer SPBU) yang dikordinir oleh Sdr Basri Nai.
Ia menjelaskan lokasi penampungan diduga di rumah Basri Nai.
“Adapun pembayaran iuran bulanannya diperuntukkan untuk jatah Kodim 1425 Jeneponto yang diduga setorannya langsung oleh Hamka Oknum Anggota TNI, diduga sebagai pengendali utama praktek Ilegal BBM bersubsidi,”uangkap Suhardiman mengitip pernyataan manajer SPBU Tarowang itu.
Bahwa Pada hari jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pulul 11.30 wita Kami melanjutkan investigasi kelokasi penampungan BBM solar bersubsidi dirumah Basri Nai yang beralamat di jin poros ra’ra’ Desa Tarowang yang berjarak kurang lebih 500 meter dari lokasi SPBU Tarowang dalam keterangannya sesuai yang dijelaskan oleh Sdr. Wahab (manajer SPBU Tarowang), sekaligus mengambil dokumentasi gambar dan wawancara.(dokumen terlampir).
Adapun keterangannya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa BBM jenis solar dari semua sif di kendalikan oleh Oknum Anggota TNI atas nama Hamka melaui orang kepercayaannya atas nama Dg Lawa yang diduga dan disebut-sebut berperan sebagai pengendali utama sesuai dari Keterangan Basri Nai.
2. Dijelaskan pulah bahwa benar disamping pembayaran iuran bulanan dikenakan biaya pompa sebanyak Rp. 15.000,- untuk BBM jenis solar dan Rp.10.000, / Perjirijen jenis BBM Pertalaik dalam satu jerigen dengan bobot isi 33 liter/jirigen untuk pendapatan tambahan SPBU.
“Bahwa sebagaimana tertuang pada poin diatas maka Kami memohon agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan Hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dari hasil investigasi secara tuntas dari Investigasi kami,”harapnya.
Ia menegaskan menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap konsistem terhadap setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran Hukum.
“Segera memanggil dan memeriksa Oknum Sdr. Wahab (Manajer) SPBU terkait dengan dugaan penyalagunaan wewenan dan penyelewengan bahan bakar minyak BBM bersubsidi diduga dilakukan oleh Sdr. Wahab (Manajer) SPBU74.923.07 Tarowang,”pintanya.
Suhardiman mengatakan dengan tetap mengacu pada “azas Praduga Tak Bersalah” Kami berharap agar pihak-pihak yang berkompoten yang dalam hal ini Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan Kewenangannya. ***














