Dimana uang hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kurang lebih Rp,11,8 triliun (T) tahun 2025 ditambah tindak pidana Cukai selama tahun 2024 senilai Rp 1.697.121.808.424 (Rp 1,6 Triliun), yang menjadi pertanyaan publik selama ini?
Apakah sudah dimanfaatkan untuk kepentingan negara, rakyat dan Bangsa? Masalahnya pemerintah pusat selalu berdalih uang negara lagi defisit.
Makanya pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran hingga ke daerah-daerah tahun 2025 ini bahkan terjadi pemotongan dana alokasi umum (DAU) ratusan miliyar untuk daerah-daerah oleh pemerintah pusat melalui kementerian keuangan.
Ironisnya kurang lebih Rp, 600 triliun menjadi tambah modal DANANTARA bentukan Presiden Prabowo Subianto – Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Dalam laporannya, Rosan Roeslani menyampaikan apresiasi atas arahan Presiden untuk mendirikan kantor pusat Danantara di Wisma Danantara.
Saat ini, lembaga tersebut mengelola aset lebih dari USD1 triliun (sekira Rp1.600 triliun) dan membawahi 889 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lantas Daerah dimintan kreatif mencari sumber-sumber pendapatan daerahnya untuk menaikkan Fiskal daerahnya.
Akibatnya masyarakat di daerah jadi sasaran yakni kepala daerah (Bupati dan Wali Kota) menaikkan tarif pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) dari 250 persen hingga 1000 persen.
Sekalipun belakangan dibatalkan pemberlakuan tarif PBB – P2 itu setelah gelombang demonstrasi protes kebijakan pemerintah itu di seluruh seantero nusantara dengan menimbulkan kegaduhan di negeri ini.
Bahkan membawa tumbal 4-5 putra putri negeri meninggal dunia dan puluhan kendaraan serta bangunan ludes terbakar dalam aksi unjuk rasa sejak 25 Agustus hingga 1 September 2025.
Kemudian pemberlakuan pajak makan minum 10 persen bagi warung-warung makan kelas usaha mikro keceli dan menengah (UMKM), Kaffe, warkop hingga ke restoran-restoran besar
Sekalipun Jasa penjualan makanan dan minuman konsumsi berupa usaha katering adalah salah satu objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Pasal 23 dengan pengenaan tarif pajak hanya sebesar 2% dari jumlah bruto apabila wajib pajak yang dipotong sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 4% bagi wajib pajak yang tidak atau belum memiliki NPWP.
Tapi saat ini tarif pajak jasa penjualan makan dan minum berlaku 10 persen di warung-warung makan, kaffe, warkop dan restoran.
Ternyata uang sitaan Kejagung kurang lebih Rp, 11,8 triliun itu masih berada di rekening penampungan lain. Sebab putusan hukumnya belum inkrah.
“Uang sitaan Kejagung kurang lebih Rp,11,8 triliun masih disimpan dalam rekening penampungan lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna melalui Kepala bidang Hubungan Media dan Kehumasan Muhammad Irwan Datuiding, SH, MH via telepone di aplikasi whatsAppnya Kamis malam (4/9-2025).
Menurutnya uang sitaan dari tindak pidana korupsi Pertabangan Tima, Industri perkebunan kelapa Sawit (CPO), Migas dan tindak pidana korupsi lainnya masih menunggu putusan yang inkrah, apakah masuk perampasan untuk negara.
“Kalau sudah ada putusan inkrah maka segera disetorkan ke Kas Negara untuk dimanfaatkan demi kepentingan negara tentunya akan dimasukkan ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),” jelas mantan Kajari Palu itu.
Wakil ketua Badan Anggaran DPR RI H.Muhidin M Said yang dimintai pendapatnya via aplikasi whatsAppnya Kamis malam (4/9-2025), menjelaskan bahwa kalau sudah ada putusan inkrah secera hukum, makan pihak Kejagung menyetorkan uang sitaan yang dirampas untuk negara ke Kas Negara, kemudian dimasukkan pada APBN.
“Sejauh ini uang hasil sitaan kurang lebih Rp,11,8 triliun oleh Kejagung belum inkrah. Jadi masih dalam rekening penampungan lain oleh Kejagung,”ungkap politisi Golkar daerah pemilihan Sulteng itu.
Atas keberhasilan Kejagung RI memecahkan rekor menyita uang dugaan Tipikor kurang lebih Rp, 11,8 triliun itu, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung RI atas capaian monumental dalam penegakan hukum itu.
Jika dibandingkan uang sitaan Kejagung lebih besar yakni kurang lebih Rp,11,8 triliun dari pada komisi pemberantasan korupsi (KPK) hanya berada pada angka Rp,403,02 miliar kurun waktu 2025.
Angka-angka uang sitaan Kejagung dan KPK itu tentunya belum termasuk asset-asset bergerak dan tidak bergerak yang nilainya miliyaran rupiah bahkan bisa mencapai triliunan.
Semoga saja Kejagung dan jajarannya di daerah-daerah (Kejati dan Kejari) terus bergerak menyelamatkan uang negara dan menghukum para perampok uang rakyat itu. ***














