Diduga Palsukan Akta dan Jual 27 Tongkang Ori, Fahri Timur Ditahan

“Kerugian Kami sekitar Rp,86 Miliyar”

Bang Doel (deadline-news.com)-Jakarta – Diduga palsukan akta PT.CHM (Cipta hutama maranti),
Fahri Timur bersama tiga orang lainnya yakni Isdar, Coi dan Carles, pada Notaris Carles, SH, M.KN ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri sejak beberap hari lalu.

“Fahri Timur bersama, Isdar dan Coi diduga palsukan akte perusahaan tambang nikel yakni PT.CHM di Morowali Utara (Morut) Sulteng melalui kantor notaris  Carles di Palu. Dasar itulah kami melaporkannya di Bareskrim Mabes Polri.  Dan Alhamdulillah mereka sudah ditahan,”kata Waris Abbas Rabu (10/9-2025), kepada media ini via chat dan telepone di aplikasi whatsAppnya dari Kolonedale Morut.

Waris Abbas mengaku dirinyalah pemegang hak PT.CHM itu. Dan sudah lama mengelolanya. Namun dalam perjalanannya muncul Fahri Timur, Isdar dan Coi mengklaim dan membuat akta palsu pada kantor Notaris Carles di Palu dan mengakui PT.CHM dan lokasinya miliknya.

“Dalam akte palsu itu, Fahri Timur tercatat sebagai Komisaris, Isdar direktur pada lokasi PT.CHM di Tovi morut,”jelas Waris Abbas.

Waris menegaskan, bukan hanya memalsukan akte PT.CHM, tapi juga menjual Ori Nikel sebanyak 27 tongkang yang jika di rupiahkan sekitar Rp, 86 miliar.

“Atas klaim dan akte palsu itu, Fahri Timur, Isdar dan Coi telah merugikan kami dengan mengambil  27 tongkang Ori nikel yang nilainya kurang lebih Rp,86 miliyar,”tanda Waris Abbas.

Sementara itu Fahri Timur yang dikonfirmasi via chat dan telepone di aplikasi whatsAppnya  Rabu siang sekitar pukul 13:30 wita,  masih contrek 1 dan sabungan telepone di whatsAppnya juga tertulis “memanggil” alias belum tersambung.

Sebelumnya diketahui Fahri Timur melaporkan Waris Abbas ke Polda Sulteng. Namun dalam perjalan proses hukumnya pihak penyidik Polda Sulteng mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara yang dilaporkan Fahri Timur itu.  ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top