
Pemerintah Kota (Pemkot) dan atau kabupaten tidak diperbolehkan menyewa bus yang nilainya fantastik. Apalagi jika tidak memberikan manfaat atau dampak signifikan baik bagi masyarakat kota Palu maupun daerah.
Sebut saja sewa bus trans kota Palu yang nilainya mecapai kurang lebih Rp16 miliar per tahun tanpa memberikan “manfaat” yang jelas bagi masyarakat.
Tindakan ini dapat diduga melanggar prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berikut adalah alasan mengapa hal tersebut diduga melanggar hukum dan etika pemerintahan:
1. Bertentangan dengan prinsip efisien, efektif, dan akuntabel.
Pengelolaan barang milik daerah:
Menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020, pemanfaatan barang milik daerah (termasuk penyewaan) harus dilakukan secara efektif dan efisien serta tidak merugikan daerah.
Penyewaan “tanpa manfaat” jelas adalah pemborosan anggaran daerah dan bertentangan dengan asas ini.
Prinsip pengadaan: Pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 dan harus memenuhi prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Penyewaan yang “tidak memberikan manfaat” tidak memenuhi prinsip efisien dan efektif.
2. Berpotensi merugikan keuangan negara.
Penyewaan dengan anggaran besar tetapi tidak memberikan manfaat sama sekali kepada daerah dan masyarakat dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menemukan adanya penyimpangan jika pengeluaran sebesar itu tidak menghasilkan manfaat yang sepadan dengan biayanya.
3. Dapat menimbulkan sanksi hukum.
Pejabat yang bertanggung jawab atas pengadaan tersebut dapat dikenai sanksi administratif dan tuntutan hukum.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk memperkaya diri atau orang lain dan atau korporasi, pejabat terkait dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
Penyedia jasa yang terlibat juga dapat dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) dan dikenakan sanksi perdata.
4. Merusak kepercayaan publik.
Penggunaan anggaran publik sebesar Rp16 miliar tanpa manfaat akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota.
Masyarakat dapat melakukan pengawasan dan menuntut transparansi, serta melaporkan kasus ini kepada lembaga berwenang seperti BPK, Ombudsman, atau Kejaksaa dan atau kepolisian serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Penyewaan bus senilai Rp16 miliar per tahun tanpa manfaat adalah tindakan yang patut diduga merugikan daerah, tidak etis, dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tindakan ini patut diduga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi yang dapat merugikan daerah dan memicu konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Oleh sebab itu diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan atau Kepolisian segera melakukan penyelidikan terkait sewa bus trans kota Palu yang “tak bermanfaat” itu.
Bahkan cenderung merugikan keuangan daerah/negara. Bayangkan saban hari beroperasi keliling kota Palu tanpa penumpang kecuali sopir dan kondekturnya.
Bus Trans Kota Palu adalah sewa pake antara Pemkot Palu dengan PT.Bagong Transportasi Surabaya.
Bus Trans kota Palu ini awalnya beroperasi dekat-dekat pemilihan kepala daerah dengan gratis bagi penumpang dan dapat dibawa keliling kota Palu. Sehingga penumpang full setiap harinya.
Namun setelah Pilkada (Pilwali) 2024 dan memasuki tahun 2025 bagi penumpang diwajibkan bayar menggunakan barkot qiris Rp,5000 sekali jalan.
Ironisnya setelah berbayar sudah sepi penumpang, sehingga puluhan unit bus trans kota Palu mulai pagi hingga malam hanya berputar-putar sesuai rutenya dengan gerbong kosong tak ada penumpang.
Sehingga walikota Palu mengeluarkan kebijakan mewajibkan bagi Aparatur sipil negara (ASN) pemkot Palu naik bus dengan bukti bayar barkot Qiris minimal 4 kali sebulan.
“Karena jika tidak, maka Tambahan Penghasilan Pegawai
(TPP) nya tidak dibayarkan setiap bulan”.
Anggaran bus trans kota Palu ini
mencapai kurang lebih Rp, 1,6 miliyar perbulan atau sekitar Rp, 16 miliyar pertahun (12) bulan.
Dengan tidak ada muatan setiap hari atau kosong sama saja “tidak bermanfaat” dan boleh dikatakah pemborosan uang APBD Pemkot.
Dengan demikian hanya menyumbang percuma ke PT.Bagong. Patut diduga ada kolusi berbau korupsi atas kerjasama penyewaan bus trans kota Palu itu. Oleh Sebab itu perlu diusut tuntas oleh APH.
“Masa bus trans kota hanya jadi pameran lalulalang di jalan raya sepanjang kota Palu, tak bermanfaat sebab lari kosong setiap hari tanpa menghasilkan apa-apa,”tegas kawanku punya kawan.
Kata kawanku punya teman, mungkin niayat bagus, membantu meringankan beban biaya transportasi masyarakat. Namun sayangnya masyarakat jarang-jarang mau naik kendaraan umum dalam kota Palu seperti bus trans kota Palu.
“Toh kota Palu belum macet, kemudian masyarakat tidak berminat naik kendaraan umum seperti bus trans kota Palu. Hal ini dapat dibuktikan sepanjang tahun 2025 sepi penumpang bus trans kota Palu,”uangkap temanku punya kawan itu.
Temanku punya teman itu mengatakan mestinya dilakukan study kelayakan terlebih dahulu sebelum pemkot mengambil keputusan sewa bus trans kota Palu, termasuk menyiapkan infrastrukturnya seperti halte-halte sesuai rutenya.
Menurut temanku punya kawan sewa pakai Bus Trans Kota Palu yang lari kosong setiap hari, bisa diduga sebagai bentu memperkaya orang lain atau korporasi seperti PT.Bagong itu.
“Dengan demikian patut diduga memenusi unsur sebagaimana diatur dalam UU No. 20 thn 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Thn 1999 tentang UU Tipikor pada pasal 2 dan pasal 3 UU ini mensyaratkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,”ujar temanku punya kawan itu.
Sebelumnya Ketua DPRD Kota Palu Rico Andi Tjatjo Djanggola menjawab penulis Jumat (18/7-2025), di salah satu warung kopi mengatakan untuk program bus trans Palu akan di evaluasi per 3 bulan.
“Kami akan melakukan evaluasi per 3 bulan, kalau tidak efektif anggarannya kita akan pangkas lagi. Sebab bus trans kota itu, jalan atau tidak, ada penumpang atau tidak, tetap mendapatkan pembayaran dari Pemkot Palu kurang lebih Rp, 1,6 miliyar. Karena sudah dianggarkan,”kata ketua DPRD Kota Palu Andi Rico Djanggola.
Politisi partai Gerindra itu menegaskan mungkin solusinya kolaborasi antara pemerintah kota Palu dengan Pemkab Donggal dalam hal bus trans kota Palu itu.
“Karena kalau ke Donggala banyak penumpang termasuk ASN Donggala dari Palu dan dari Donggala setiap hari kerja,”ujar Rico menyarankan.
Menurutnya baru-baru ini solusi yang ditawarkan agar bus trans kota Palu dapat melayani penumpang diperbanyak rutenya.
“Baru-baru ini kami dari DPRD kota Palu mengundang Kadis Perhubungan untuk mencari solusi agar bus-bus trans kota tidak kosong setiap hari diperbanyak rutenya. Itu kami akan melakukan evaluasi setiap 3 bulan,”tanda putra gubernur ke 10 Longki Djanggola itu.
Ia juga membenarkan selama ini bus trans kota Palu kosong-kosong, jarang ada penumpang setiap hari.
Tapi karena sistemnya BTS adalah singkatan dari Buy The Service. Ini adalah skema subsidi yang digunakan oleh pemerintah untuk menyediakan layanan transportasi umum di kota Palu.
Melalui skema BTS, pemerintah “membeli” layanan bus dari operator transportasi (PT.Bagong) kurang lebih Rp, 16 miliyar pertahun dengan tujuan menyediakan transportasi publik yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat.
Hanya belum maksimal, karena kota Palu belum tergolong kota macet. Kemudian masyarakat lebih senang menggunakan kendaraannya sendiri.
“Tiga bulan pertama bus trans kota Palu banyak penumpangnya, apalagi masih gratis. Tapi pas sudah berbayar sekalipun murah dengan sistem BTS, sudah mulai sepi penumpang,”ungkap Rico. ***














