“Pendidikan Gratis dan MBG Hak Azasi Manusia”
Berangkat dari Hak mendapatkan pendidikan yang layak diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, khususnya ayat (1) yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
Pasal ini menegaskan pendidikan sebagai hak konstitusional dan bagian dari HAM.
Kemudian dalam undang – undang No.20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional
Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas disebutkan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dasar Konstitusi (UUD 1945): Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Cakupan: Aturan ini utamanya berlaku untuk pendidikan dasar (SD dan SMP atau sederajat- kewajiban kabupaten dan atau walikota).
Pengembangan: Mahkamah Konstitusi menegaskan negara wajib membiayai pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta.
Maka Program Berani (Bersama Anwar – Reni/y) Sulteng Cerdas Nambaso dengan mengalokasikan anggaran pendidikan bagi putra putri Sulawesi Tengah puluhan miliyar bersesuai dengan pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang dasar 1945 dan undang-undang pendidikan nasional.
Pada 22 Fabruari 2026 setahun pemerintahan Gubernur Anwar Hafid – Wakil Gubernur Reny A Lamadjido ribuan mahasiswa di Sulawesi Tengah kini bisa melanjutkan pendidikan atau kuliahnya tanpa dihantui ketiadaan biaya kuliah.
Sebab lewat program Berani Cerdas, Pemprov Sulteng dibawah kepemimpinan Anwar – Reny menggelontorkan puluhan miliar rupiah untuk membuka akses pendidikan lebih luas.
Sehingga dapat mengurangi beban masyarakat dari sektor pendidikan yang saat ini berbiaya tinggi.
Capaian ini dalam satu tahun kepemimpinan Gubernur Dr. H. Anwar Hafid, M.Si bersama Wakil Gubernur dr. Reny A Lamadjido, Sp.PK., M.Kes ini tentunya patut kita berikan apresiasi positif, sekalipun juga ada yang menilai pesimis.
Tapi yang pasti sepanjang 2025, tercatat 23.568 mahasiswa menerima beasiswa Berani Cerdas dengan total anggaran mencapai Rp84 miliar.
Program ini menjadi salah satu upaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi generasi muda Sulawesi Tengah.
Tak hanya menyasar mahasiswa, Pemprov Sulteng juga mengalokasikan Rp40,9 miliar untuk Bantuan Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang diterima 437 SMA/SMK/SLB negeri dan swasta.
Perhatian terhadap siswa kurang mampu juga diwujudkan melalui pembayaran SPP bagi siswa miskin di sekolah swasta tingkat SMA/SMK/SLB dengan total anggaran Rp270,6 juta.
Khusus pendidikan vokasi, Pemprov menganggarkan Rp27,1 miliar untuk biaya Uji Kompetensi dan Praktik Kerja Industri (Prakerin) bagi siswa SMK negeri maupun swasta.
Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan peningkatan kualitas dan daya saing lulusan.
Selain itu, sebanyak 11.285 siswa kurang mampu menerima bantuan seragam sekolah dengan total anggaran Rp6,1 miliar.
Dalam upaya meningkatkan kualitas tenaga pendidik, pemerintah daerah juga memberikan beasiswa pascasarjana kepada 99 guru sekolah menengah dengan total anggaran Rp1,8 miliar.
Program Berani Cerdas menjadi bagian dari visi Sulteng Nambaso (Berdaulat, Adil, Sejahtera, dan Setara) yang ditekankan Anwar–Reny pada tahun pertama kepemimpinan mereka, dengan fokus memperluas akses dan pemerataan kualitas pendidikan di Sulawesi Tengah. Sumber tim media patner gubernur berani.
Jika dibandingkan dengan makan bergizi grati (MBG) secara spesifik, UUD 1945 tidak mengatur kata “makan gratis” bagi anak sekolah.
Namun, hak atas makanan bergizi berakar pada konstitusi Pasal 28B ayat (2) tentang hak tumbuh kembang anak, Pasal 28H ayat (1) tentang hidup sejahtera dan kesehatan, serta Pasal 34 tentang fakir miskin dan anak terlantar yang dipelihara negara.
Berikut adalah poin-poin penting terkait hal tersebut:
Amanat Konstitusi: Negara wajib menjamin hak dasar rakyat, termasuk pangan dan gizi, melalui Pasal 28H (lingkungan sehat) dan Pasal 34 (jaminan sosial).
Pemenuhan Gizi: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dan UUD 1945 untuk memastikan anak mendapatkan makanan sehat.
Landasan Operasional: Program ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, yang mengatur sasaran penerima mulai dari PAUD hingga SMA.
Jadi, hak tersebut diatur dalam kerangka pemenuhan hak dasar manusia dan anak yang diamanatkan UUD 1945, bukan disebutkan secara eksplisit sebagai “makan gratis” di dalam pasalnya.
Namun demikian pendidikan kayak sangat penting dibandingkan dengan MBG. Apalagi MBG saat ini sepertinya hanya sekedar pemenuhan tanggungjawab para pelaksana MBG.
Terbukti dibanyak daerah MBG menjadi sumber kritikan. Artinya pemenuhan pendidikan gratis oleh pemerintah kepada masyarakat sangatlah penting ketimbang makan gratis, sekalipun sama-sama pentingnya. Tapi lebih utama pendidikan gratis sebagaimana diatur dalam konstitusi negara ini.
“Dimana setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak”. Semoga saja program MBG segera dievaluasi dan mengutamakan pembiayaan pendidikan tak berbayar. ***















