Awas Reformasi “Dikudeta” Rezim

Ditengah “gejolak” politik, bencana alam dan permintaan masyarakat “bubarkan” DPR dan DPRD, malah elit partai politik “bersekongkol” dengan pemerintah ingin merumuskan pemilihan langsung kepala daerah kembali ke DPRD.

Dimana logika dan akal sehat berfikir para elit politik dan pemerintah pusat yang pro pemilihan kepala daerah di DPRD itu. Bukankah yang hendak dihindari adalah politik uang?

Sementara akan bergerak di ruang gelap “suap elit/dprd” bahkan kejahatan dengan menculik keluarga atau anggota dprd akan terjadi dan yang paling mahal rakyat kehilangan akses menagih janji pemimpinnya.

Dan yang paling mengkhawatirkan akan muncul ajimumpung oknum anggota DPRD akan “menerima suap” miliyaran rupiah.

Misalanya satu pasang calon (Paslon) kepala daerah membayar Rp, 1 miliyar satu kursi di DPRD, maka kalau anggota DPRDnya 40 kursi, dapat diduga pasangan calon akan berani bayar Rp, 35 – 40 miliyar untuk dapat merai kemenangan. Atau paling sedikit 35 kursi dengan demikian pasangan colon tersebut dapat dipastikan menang.

Sedangkan pasangan calon kepala daerah yang tidak mampu bahayar satu kursi Rp, 1 miliyar, akan kalah.

Tapi bagaimana kalau presiden yang menentukan pemenang, sedangkan DPRD hanya proses politik pemilihan pasangan calon kepala daerah?

Tentu lebih banyak lagi uang para pasangan calon keluarkan, karena patut diduga mereka tidak tanggung-tanggung lagi menyogok miliyaran rupiah para elit politik dan birokrasi yang berkaitan dengan pemilihan itu di pusat.

Misalnya Menteri Dalam Negeri dan Menteri Sekretaris Negara, mereka harus sogok tentunya untuk dapat mempengaruhi presiden memilih dari 3 calon yang telah dipilih dan diajukan DPRD.

Pemilihan kepala daerah lewat DPRD patut diduga hanya akal-akalan elit politik di pusat agar merebut kursi orang nomor 1 di daerah. Dan dapat dipastikan akan muncul gejolak konflik sosial seperti awal perjuangan reformasi tahun 1998 atau 27 tahun lalu.

Apakah kita sebagai rakyat tega melihat ibu pertiwi hancur hanya karena nafsu para elit ingin berkuasa. Bukankah bencana alam sebagai alamat peringatan betapa rusaknya negeri ini?

Bukankah reformasi 1998 telah membawa banyak korban jiwa? Ada yang mati dan ada yang diculik demi perubahan. Lalu akan kah kita membiarkan reformasi “DIKUDETA” oleh Rezim yang berkuasa saat ini?

Tidakkah cukup perjuangan reformasi mei 1998 menjadi pelajaran, terjadi kerusakan, darah, air mata menetes bahkan nyawapun melayang.

Karena dapat dipastikan ketika rencana para elit politik gol merubah sistem pemilihan langsung kembali ke DPRD akan disertai gelombang penolakan dan unjuk rasa dimana-mana. Bahkan konflik sosial nampak menjadi ancaman di depan mata. Lalu apakah pemerintah pusat dan elit politik tidak melihan dan membaca tanda-tanda itu?

Tengoklah peristiwa september 2025 atas unjuk rasa penolakan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) dimana gelombang unjuk rasa dimana-mana. Bahkan ribuan kelompok Gojek mengepung gedung DPR RI dan DPRD se Indonesia.

Bahkan DPRD Makassar Sulsel dibakar dan korban jiwapun terjadi, itupun boleh dikatakan berawal dari peristiwa “sepele” soal kenaikan PBB lalu merembet ke pelindasan anggota Gojek oleh mobil satuan BRIMOB Mabes Polri.

Ini berkaitan dengan kedaulatan rakyat. Kalau pemilihan langsung dimana rakyat dapat berdaulat dan dengan mudah rakyat bertemu dan menangi janji-janji politik pemimpinnya, maka ketika pemilihan DPRD rakyat tidak lagi bisa bertemu langsung dengan pemimpinya, dapat dipastikan akan banyak blokade birokrasi menghadang menuju pintu masuk kantor dan ruang para pemimpin daerah yang dipilih DPRD.

Banyak yang berpendapat bahwa alasan pemilihan langsung akan dirubah jadi pemilihan DPRD karena berbiaya mahal. Alasannya biaya pemilu langsung Rp, 80 triliun per 5 tahun.

Pemilihan langsung ini termasuk didalamnya Pemilu Legislatif, Pilpres dan Pemilu Kada. Padahal kalau dirinci sebenarnya hanya Rp, 6 ribu perkepala selama 5 tahun.

Analisanya sebagai berikut :

Rp,80,000,000,000,000 (80 triliun) dibagi 200,000,000 penduduk Indonesia wajib pilih, maka hasilnya sebesar Rp, 400,000 saja perkepala, kemudian Rp,400,000 dibagi 60 bulan atau 5 tahun hasilnya hanya Rp, 6 ribu perkepala.

Lalu dimana mahalnya biaya pemilu langsung itu? Sementara kedaulatan rakyat hanya ada dalam bilik suara saat menentukan pilihannya, hanya dia dan Tuhan Allah SWT yang tahu.

Wacana pemilihan presiden dan kepala daerah melalui DPR RI dan atau DPRD Provinsi/Kabupaten dan Kota yang sedang digulirkan oleh para elit politik di Senayan adalah bentuk “pemerkosaan” kedaulatan rakyat dan “kudeta” reformasi.

Dampak ekonomi pemilu baik pileg, pilpres maupun Pilkada sangat dirasakan masyarakat. Khususnya pegiat UMKM, diantaranya jasa percetakan baliho, Pamflet, stiker, jasa reklame, penjual kayu, penjual bahan baliho, media baik online maupun cetak (iklan) dan jasa lainnya yang berkaitan, itupun sekali 5 tahun.

Kemudian akan terjadi pembubaran ratusan komisi pemilihan umum, mulai dari pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

Perampasan Kedaulatan Rakyat

Perpanjangan jabatan anggota Legislatif adalah bentuk “perampasan atau pemerkosaan” kedaulatan rakyat. Dan ini merupakan pelanggaran konstitusi negara (uud 1945).

Karena jelas dalam konstitusi undang-undang dasar anggota DPR/DPRD, DPD dipilih setiap 5 tahun.

Sebagaimana diatur dalam konstitusi negara yakni undang-undang dasar 1945 sebagai berikut :

Pasal yang mengatur pemilihan anggota legislatif setiap 5 tahun adalah Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal ini menyatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima (5) tahun sekali.

Penjelasan lebih lanjut:
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945: Menetapkan frekuensi pelaksanaan pemilihan umum, yaitu setiap lima tahun.

Pemilihan Umum (Pemilu): Merupakan mekanisme untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Partai Politik: Merupakan peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD.

Perseorangan: Merupakan peserta pemilu untuk memilih anggota DPD.

Komisi Pemilihan Umum (KPU): Bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu. Dan itu mencederai perjuangan reformasi yang berdarah-darah dan membawa korban jiwa pada mei 1998 itu.

Jangan karena ego elit-elit partai-partai politik kalah jagoannya di daerah lantas mengabaikan konstitusi dan kedaulatan rakyat.

Cukuplah perlawan rakyat bersama mahasiswa di tahun 1998 yang membawa korban jiwa dan kerugian harta benda serta pemulihan ekonomi yang berkepanjangan.

Pemilihan Presiden dan wakil presiden, kepala daerah dan wakil kepala daerah di DPR/DPRD adalah kemunduran demokrasi.

Kita patut berterima kasih kepada Ibu Megawati Soekarno Putri yang telah memprakarsai konsep dan ide pemilihan langsung oleh rakyat kepada pemimpinnya mulai dari presiden sampai kepala daerah.

Dijaman presiden Megawati yang juga sebagai ketum umum pdip ide dan konsep pemilihan langsung presiden dan kepala daerah diundangkan dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berpasangan wapres Jusuf Kalla (JK) pertama hasil pimilu langsung itu.

Makanya tidak heran jika PDIP, Demokrat dan Nasdem menolak ide dan usulan Partai Golkar, Gerindra dan PKB untuk kembali ke pemilihan kepala daerah di DPRD.

Bahkan Megawati memerintahkan kadernya yang duduk jadi anggota dpr ri harus menjadi pagar utama menghalangi perubahan pilkada langsung ke dprd dalam memilih kepala daerah mendatang.

Pdip sebagaimana perintah ketum Megawati tidak boleh ikut arus pragmatisme, pun rakyat tidak boleh dianggap sekedar sebagai obyek yang tidak siap berdemokrasi. Justru pemerintah dan elit-elit partai tertentu yang tidak siap berdemokrasi dan “sahwat ingin berkuasa” mulai dari pusat hingga ke daerah dengan konsep pemilihan langsung kembali ke DPRD.

Ingan jangan anggap remeh kedaulatan rakyat. Rakyat bisa marah atas prilaku para elit politik baik di dalam pemerintahan maupun di DPR RI.

Dan dapat dipastika akan terjadi gelombang unjuk rasa dimana-mana sebagai akibat dari ambisi dan sahwat berkuasa para elit politik dengan ide kembali pemilihan kepala daerah di DPRD yang ongkos politiknya lebih mahal, mulai dari membayar kursi misalnya rata-rata Rp, 1 miliyar perkusi kali 40 kursi maka satu pasangan calon harus mengeluarkan Rp, 40 miliyar.

Kata kuncinya mudaratnya lebih besar pemilihan di DPRD ketimbang pemilihan langsung.

Pemilihan langsung kepala daerah (Pilkada) rakyat ikut menikmati kebersamaannya dengan calon pemimpinnya dengan hadir beramai-ramai di lapangan mendengarkan visi dan missi paslon kepala daerahnya, sehingga rakyat ikut menentukannya saat dalam bilik suara.

Selain itu para pedagang kaki lima (UMKM) dapat berjualan di lapangan dimana para paslon menggelar kampanye. Dan hal itu akan hilang saat pemilihan kepala daerah kembali keleptop order baru (DPRD).

Semoga hal ini menjadi perhatian dan pertimbangan para elit politik di DPR RI dan pemerintah pusat, sehingga pemilihan kepala daerah tetap langsung bebas dan rahasia oleh rakyat bukan perwakilan rakyat (DPRD). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top