Apanya Yang Direformasi di Polri ?

Prof Henri Subiakto, Guru Besar FISIP Universitas Airlangga yang juga Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam tulisannya yang dikutip di group whatsApp SMSI mengatakan Presiden Prabowo sedang menyiapkan agenda reformasi Polri sebagai respon tuntutan publik pasca-demo besar pada Agustus 2025.

Pada 17 September 2025, Prabowo menunjuk Komjen Pol (Purn) Ahmad Dofiri, mantan Wakapolri yang dikenal tegas, termasuk pernah menangani kasus Ferdy Sambo dan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas serta Reformasi Kepolisian.

Sebelum dilantik Ahmad Dofiri, telah dinaikkan pangkatnya secara istimewa menjadi Jenderal Polisi Kehormatan (bintang empat).

Penunjukan itu disertai rencana pembentukan Komite Reformasi Kepolisian di level presiden, yang melibatkan tokoh luar seperti mantan Menko Polhukam Mahfud MD, untuk evaluasi menyeluruh.

Sementara Kapolri Listyo Sigit merespons cepat dengan membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri secara internal pada hari yang sama melalui Surat Perintahnya.

Tim ini beranggotakan 52 perwira, diketuai Komjen Chryshnanda Dwilaksana dengan Listyo Sigit sebagai pelindung dan Wakapolri sebagai penasihat.

Padahal tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah sangat jelas.

Adalah tiga hal utama menjadi tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) Polri yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tugas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mencakup berbagai kegiatan operasional seperti penyelidikan, penyidikan, pembinaan masyarakat, dan penjagaan ketertiban lalu lintas.

Tugas Pokok Polri

Berdasarkan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002, tugas pokok Polri terbagi menjadi tiga bagian besar:

Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas)

Menjaga dan mengamankan masyarakat dari berbagai bentuk ancaman dan gangguan.

Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli.

Menyelenggarakan kegiatan untuk menjamin kelancaran lalu lintas.

Menegakkan Hukum

Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum yang berlaku.

Melakukan tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Membina masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum.

Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan kepada Masyarakat

Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, dan lingkungan hidup dari gangguan.

Memberikan bantuan dan pertolongan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Bertindak sebagai pengayom dan pelayan publik untuk memenuhi kebutuhan dan hak masyarakat.

Di salah satu warung kopi di Palu Senin pagi kawanku punya teman bertanya kepada saya apanya yang perlu direformasi di tubuh Polri?

Apakah Sumber Daya Manusianya (SDM)?

Apakah cara bertindaknya?

Ataukah disuruh saja duduk diam di kantornya?

Dan tidak dipersenjatai?

Kata temanku punya kawan, karena tugas pokok anggota Polri itu penuh dengan kompleksitas.

Bahkan terkadang disuruh bertani oleh Negara melalui instruksi Presiden seperti menanam jagung.

Atau disuruh berdagang seperti menyediakan dan menjual beras murah untuk masyarakat.

“Lalu dimana ditempatkan profesionalisemenya jika tugas lembaga lain juga dibebankan ke Polri,”tanya kawanku punya teman itu.

Kawanku punya kawan mengatakan anggota Polri memang ada oknum-oknumnya yang bertindak diluar batas, seperti menganiaya, terlibat perampokan, bekingi peredaran narkoba, pertambangan tanpa izin (PETI) dan kejahatan lainnya.

Tapi itu oknumnya. Artinya masih banyak anggota Polri yang lebih baik. Masa tindakan satu dua atau 10 orang anggotanya lalu “semuanya” di cap tidak baik. Padahal puluhan ribu anggota Polri.

Menurut temanku punya teman, sedangkan anggota Polri disebar dimana-mana dengan dipersenjatai, kejahatan masih terjadi dimana-mana.

“Apalagi jika anggota Polri disuruh diam, tidak memegang senjata menjalankan tupoksi dapat dipastikan kejahatan lebih banyak lagi,”tutur kawanku itu.

Kita harapkan anggota Polri mampu memilah mana yang perlu dihadapi dengan humanis. Dan mana yang perlu ketegasan terukur? ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top