
Bang Doel (deadline-news.com)-Sulbar-Dugaan rokok ilegal merek ROCKER beredar luas di masyarakat di Kabupaten Majene Sulawesi Barat (Sulbar) dan ternyata diduga ada oknum aparat penegak hukum (APH) yakni oknum polisi terlibat bekingi peredaran rokok berisi 20 batang perbungkus itu, tapi hanya 10 batang yang dibayar cukainya.
“Kalau oknum aparat kepolisian mengaku tidak mengetahui peredaran rokok Rocker yang diduga ilegal itu patut dipertanyakan. Sebab sudah lama rokok ROCKER itu beredar di wilayah Majene, Polman, Mamuju, Topoyo dan Pasangkayu,”kata seorang sumber di Majene.
Bahkan baru-baru ini di Majene pihak pengedar rokok rocker melakukan droping dan pembongkaran di salah satu toko, tepatnya pada Selasa malam (29/9-2026).
“Ada pembongkaran rokok ilegal di majene malam ini Om,”kata salah seorang warga Majene sambil mengirimkan video dan foto tumpukan dos rokok yang diduga ilegal merek Rocker.
Menurut sumber itu rokok ilegal jenis Rocker ini di duga kuat di lakukan oleh pebisnis bernama Eddy berdarah china Makassar yang saat ini di sinyalir berposko di kabupaten Polman.
“Praktek usaha ilegal ini di sinyalir sudah terjadi sejak lama dan yang bersangkutan terlihat bebas memasok rokok jenis Rocker. Karena diduga ada bekingan dari oknum APH baik di Majene, Polman, Mamuju, Topoyo dan Pasangkayu Sulbar,”tutur sumber lagi.
Kapolres Majene AKBP Muhammad Amiruddin, S.I.K yang dikonfirmasi Jum’at (9/10-2026), meminta wartawan media ini berkoordinasi dengan Kasatreskrim.
“Sudah pak, nanti kord dgn kasat reskrim ya,”tulis Kapolres Muhammad Amiruddin menjawab media ini.
Kasatreskrim Polres Maneje AKP Fredy, S.H, M.H yang dikonfirmasi mengaku baru tahu dari media dugaan adanya penyaluran dan peredaran gelap rokok yang diduga illegal dengan merek ROCKER.
“Kami baru tahu pak dari media,”aku Fredy menjawab media ini Jum’at sore (9/10-2026) via telepone di aplikasi whatsAppnya.
Ia mengatakan segera memerintahkan Kanit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Terima kasih atas informasinya pak, kami segera perintahkan Kanit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) untuk segera melakukan penyelidikan di lapangan,”ujar Fredy.
Sumber itu mengatakan kenapa disebut ilegal, karena dari 20 batang isinya perbungkus hanya 10 batang yang dibayar cukainya. Dan sumer cukainya juga diduga ada permainan baik oknum bea cukai, aparat kepolisian dengan pengusaha rokok ilegal jenis Rocker ini.
Rokok ROCKER yang diduga kuat ilegal itu dilakukan oleh pebisnis bernama Eddy berdarah china Makassar yang saat ini di sinyalir berposko di kabupaten Polman.
“Praktek usaha ilegal ini di sinyalir sudah terjadi sejak lama dan yang bersangkutan terlihat bebas memasok rokok jenis Rocker,”tutur sumber lagi.
Ia menegaskan ini kejahatan extra ordinary Crimea dan pertanyaan kenapa bisa aparat penegak hukum seolah tidak tau dengan adanya kegiatan yang melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara tersebut. ???
Kata sumber itu pura-pura saja itu aparat penegak hukum kalau tidak mengetahuinya. Karena sudah lama peredarannya.
“Kita harapkan Kapolda Baru Sulbar Irjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum
dapat melakukan langkah tegas jika ada oknum anggotanya terlibat bekingi peredaran rokok ilegal merek ROCKER itu,”harapnya.
Karena selain merugikan pendapatan negara juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Sebab belum melalui uji klinis kesehatan apa rokok merek ROKER dengan harga jual Rp, 18,000 perbungkus itu tidak membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkomsumsinnya.
Sebelunya Eddy yang diduga pemasok rokok “illegal” merek ROCKER yang dikonfirmasi via chat dan telepone di aplikasi whatsAppnya Jum’at lalu (2/10-2026) sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***




















