Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Seorang warga Negara Asing asal Prancis bernama CEDRIC LIEVRE, yang diduga membuka bisnis pariwisata di ke pulauan Togen Kabupaten Tojo Unauna Sulawesi Tengah di laporkan ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng.
Warga Prancis itu diduga tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), kalaupun ada belum diketahui apa untuk melancong saja (Berwisata), ataupun berbisnis/berinvestasi. Apalagi sudah sekitar tujuh (7) tahun tinggal menetap dan bukan bisnis pariwisata di kepulauan Togen.
Laporan Polisi Umar melalui kuasa hukumnya bernomor: LP/B/323/VII/RES 2.5./2026/SPKT/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH, Tanggal 31 Juli 2026.
Adalah Umar warga negara Indonesia yang merupakan penduduk lokal atau pribumi melalui kuasa hukumnya, MOHAMAD NATSIR SAID, S.H, MH, JABAR ANURANTHA DJAAFARA,SH, MH, MUHAMMAD SYAHRUL, SH, DIKI ALGIFARI, SH dan MOH MAULANA PATTA, SH, merupakan Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum pada kantor hukum “NATSIR SAID & PARTNERS, Lawyer and Legal Consultant” yang beralamat di J1. Ahmad Dahlan No. 25, Kec. Palu Timur, Kota Palu
– Sulawesi Tengah yang melaporkan WNA Francis itu ke Polda Sulteng.
Dalam laporannya Umar melalui ke 5 orang kuasa hukumnya itu melaporkan WNA Prancis CEDRIC LIEVRE itu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sistem elektronik
yang dilakukan oleh CEDRIC LIEVRE.
“Kami telah mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik klien kami pak Umar yang diduga dilakukan oleh seorang warga Negara Asing di Pulau Togean Tojo Unauna melalui pesan elektronik di media sosial group aplikasi whatsApp,”ujar advokat yang mantan wartawan itu kepada media ini Minggu (16/8-2026) via telepone di aplikasi whatsAppnya.
Berdasarkan penelusuran investigasi media ini di Ditressiber Polda Sulteng diperoleh surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/501/VII/RES.2.5/2026/Ditressiber, Tanggal 13 Agustus 2026; terkait laporan polisi kuasa hukum Umar atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan warga nagara asing bernama CEDRIC LIEVRE itu.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Palu Muhammad Akmal yang dikonfirmasi via aplikasi whatsAppnya mengatakan pihaknya sedang melakukan kros cek ijin tinggal WNA Prancis itu.
“Daerah togen baru saya suruh cek ijin tinggalnya pak tks,”tulis Akmal.
Sejurus kemudian Akmal mengatakan ternyata Pulau Togean masuk wilayah kerja kantor wilayah Banggai.
“Maaf pak togean masuk wilayah kerja kantor imigrasi banggai, bukan Palu,”jelasnya.
Tim penyidik Ditresseber Polda Sulteng IPDA YOHANIS, S.H yang dikonfirmasi via chat di aplikasi whatsAppnya Senin (17/8-2026), mengaku belum tahu tentang laporan itu.
“Selamat pagi, saya belum dapat infonya pak, karna jumat kemarin saya tdk di kantor 🙏🙏,”tulis Yohanis.
Kemudian BRIPDA I MADE ARDI YASA yang dikonfirmasi pada waktu yang sama sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.
Begitupun dengan Bid Humas Polda sulteng melalu Kasubbid Penmas Kompol Reky Pilperi Hengsmar Moniung belum memberikan jawaban konfirmasi.
Sedangkan pihak terlapor WNA Pranci CEDRIC LIEVRE terus dilakukan upayah konfirmasi, namun belum diperoleh keterangannya.
Olehnya redaksi menerima hak koreksi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini jikan ingin melakukan klarifikasi dan penjelasan. Terima kasih. ***





















