Sekalipun telah berdamai secara kekeluargaan dengan Bripda Azril Fauzi, namun secara internal kelembagaan kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, SH, S.IK tetap harus menjalani proses hukum dan pelanggaran kode etik.
Pasalnya tindakan “penganiayaan” yang dilakukannya melanggar kode etik dan hukum aturan internal Polri itu tengah diselidiki Bidang Propam yakni Paminal Polda Sulbar. Dengan demikian Nasib Kapolres Pasangkayu di “ujung tanduk.”
Ia dapat dijatuhi sanksi ringan pencopotan dari jabatan Kapolre Pasangkayu dengan tidak mendapatkan jabatan atau jadi perwira Yanma. Dan sanksi ringan pemindahannya dari polres Pasangkayu menjadi Kapolres Daerahainnya.
Karena dalam aturan polri baik kode etik maupun undang-undang bagi anggota Polri yang menganiaya anggotanya (sesama polisi) akan dipecat melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dimutasi ke Yanma. Mereka juga dapat dijerat sanksi pidana.
“Sanksi ini berlaku jika tindakan tersebut melanggar aturan etik atau menyebabkan luka hingga kematian.”
Aturan dan sanksi yang berlaku meliputi:
1. Sanksi Etik dan DisiplinPelanggaran Kode Etik: Penganiayaan adalah pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Pemecatan (PTDH): Pelaku akan disidang melalui Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Hukumannya adalah pemecatan dari kepolisian.
2. Sanksi Pidana Umum Hukuman etik tidak menghapus sanksi pidana. Pelaku dapat diproses hukum di peradilan umum:
Penganiayaan Biasa: Diancam dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Luka Berat: Jika korban luka berat, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) dengan penjara maksimal 5 tahun.
Menyebabkan Kematian: Jika korban meninggal, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Penganiayaan Berencana: Jika dilakukan bersama-sama atau direncanakan, hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Karena tindakan seorang Kapolres atau atasan polisi yang menganiaya anggotanya sama sekali tidak dibenarkan.
Kekerasan fisik jelas melanggar hukum, kode etik profesi, dan hak asasi manusia.
Berikut adalah aturan tegas yang dilanggar beserta sanksinya:Hukum Pidana. Penganiayaan adalah tindak pidana murni.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Jika terbukti, pelaku bisa dipenjara.
Peraturan Disiplin: Aturan internal melarang keras anggota Polri menyalahgunakan wewenang dan melakukan kekerasan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri.
Kode Etik: Kekerasan melanggar Peraturan Kepolisian (Perkap) mengenai Kode Etik Profesi Polri. Anggota yang melanggar bisa dikenai sanksi berat berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau dipecat.
Atasan memang memiliki hak untuk menegur atau mendisiplinkan bawahan. Namun, tindakan pendisiplinan tersebut memiliki prosedur resmi dan tidak boleh melibatkan kontak fisik, kekerasan, atau penyiksaan.
Semoga saja Kapolres Pasangkayu sabar dan iklas jika benar diberi sanksi pencopotan dari jabatan dan menjadi perwira Yanma. Atau dipindah tugaskan ke polres daerah lain, sebagai bentuk pelajaran dan penyadaran diri sehingga berikutnya tidak lagi bertindak semena-mena dan arogan terhadap anggota dibawahnya. ***




















