Ratusan Anak di Palu Terancam “Putus” Sekolah

Hari Jum’at (3/7-2026), siang pengumuman penerimaan siswa siswi baru tahun ajaran 2026 dimulai, baik SMP maupun SMA. Ada yang bergembira dan adapula yang sedih.

Pendaftaran di SMP maupun SMA/SMK negeri kini menggunakan sistem rayonisasi (berbasis provinsi) yang diselenggarakan secara daring melalui portal resmi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) masing-masing wilayah. Prosesnya melibatkan beberapa jalur penerimaan.

Penerimaan murid baru disetiap sekolah baik SMP maupun SMA dan SMK dengan sistem online dan tiga kategori itu yakni Zonasi (jalur domisi), Prestasi dan Afirmasi banyak yang tidak lulus.

Para orang tua siswa siswi itu harap-harap cemas kemana lagi anaknya bersekolah. Sementara sekolah swasta seperti Al AZAR, Al Fahmi dan Muhummadiyah, Labschool, juga sudah selesai seleksi penerimaan siswa siswi baru. Bahkan SMA model terpadu Madani sudah lebih dulu membuka pendaftaran dan menutup pendaftaran jauh sebelum pelajar SMP ujian akhir.

Alasannya karena SMA model terpadu Madani memiliki ke khususan sehingga menggunakan aturan sendiri. Padahal sesungguhnya “melanggar” undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan konstitusi negara yakni undang-undang dasar 1945 yang merata dan adil.

Aturan dasar mengenai pendidikan di Indonesia tertuang dalam Pasal 28C Ayat (1) dan Pasal 31 Ayat (1) sampai (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Berikut adalah rincian bunyi pasal dan ayat tentang pendidikan:

1. Pasal 28C Ayat (1)Mengatur hak setiap orang untuk mengembangkan diri, mendapatkan pendidikan, serta memperoleh manfaat ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup.

2. Pasal 31 (Sistem Pendidikan Nasional) Ayat (1): Hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Ayat (2): Kewajiban warga negara mengikuti pendidikan dasar dan kewajiban pemerintah membiayainya.

Ayat (3): Pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.

Ayat (4): Negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dan APBD.

Ayat (5): Pemerintah memajukan IPTEK dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan.

Penerimaan secara daring dengan tiga kategori tersebut membawa masalah, sebab rata-rata anak-anak calon siswa baru memilih sekolah pavoritnya, seperti SMA dan atau SMK Negeri 1, 2, 3. Begitupun SMP Negerinya, sehingga terancam ratusan anak di kota Palu “putus” sekolah. Karena kapasitas kelas di sekolah sudah melebihi pendaftar.

Bayangkan tahun 2026 ini kurang lebih 21 ribu calon siswa siswi SMA/SMK yang baru mendaftar. Sementara sekolah hanya itu – itu saja tidak ada penambahan.

“Jumlah usia sekolah lebih banyak ketimbang gedung sekolah, apalagi rata-rata anak – anak calon siswa baru mendaftar di sekolah favoritnya, sehingga penerima di sekolah tersebut hanya sesuai kuotanya,”kata Kepala Dinas Pendidikan Sulteng Firmanzah menjawab penulis.

Kemudian ditingkat SMP Negeri juga banyak yang tidak lulus seleksi dari tiga kategori Zonasi, Afirmasi dan Prestasi.

Contoh di jalur zonasi, di tingkat SMP Negeri se kota Palu misalnya banyak yang tidak lolos dengan alasan jarak rumah dengan sekolah katanya lebih dari 2 kilometer. Padahal sejatinya hanya kurang lebih 900 meter.

Lalu sekiranya anak-anak yang tidak lulus seleksi di tiga kategori penerimaan siswa baru itu, bagaimana nasibnya. Apakah harus “putus” sekolah?

Pemerintah harus memikirkan solusi dan langkah tepat agar anak-anak yang tidak diterima di sekolah pilihannya (favorit) dapat bersekolah di tempat lain yang setara dengan negeri kwalitas pendidikannya.

Untuk kelulusan Sekolah Dasar (SD) di Kota Palu tahun 2026 ini mencapai kurang lebih 5.919 murid.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota Palu
Hardi, S.Pd., M.Pd, menjawab media ini via telepon di aplikasi whatsAppnya Sabtu (4/7-2026) menegaskan seluruh lulusan tersebut tertampung untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.

“Jadi tidak ada yang putus sekolah,”ujarnya.

Menurutnya masih banyak sekolah-sekolah yang akan menampung siswa siswi baru yang tidak terakomodir disekolah favorit pilihan mereka. Karena pada dasarnya semua sekolah di kota Palu standar kwilitasnya sama.

“Olehnya orang tua diminta agar tidak ragu memasukkan anaknya di sekolah manapun, termasuk sekolah swasta. Karena pemerintah melalui dikbud terus berupaya meningkatkan kwalitas seluruh sekolah di kota Palu, agar semua setara,”jelas mantan Kepsek SMP Negeri 1 Palu itu.

Semoga saja tahun pelajaran 2026 ini, tidak ada anak – anak kita yang putus sekolah karena tidak lolos di sekolah favorit pilihannya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top