“Budiman Diduga TSK di Polres Sukabumi, Terkai Keterangan Palsu”
Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Nama mantan Direktur Utama PT Cocoman periode 2012-2022, Budiman Damanik atau BD alias Ucok diduga terlibat dalam pusaran kasus tatakelola pertambangan berbau pelanggaran hukum di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Barat dan Morowali Utara Sulawesi Tengah.
Namanya disebut dalam investigasi dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat yang menyeret pengusaha tambang Sudianto alias Aseng.
Dugaan keterkaitan BD diungkap oleh Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Kalimantan Barat (LI BAPAN Kalbar), baru-baru ini. Ketua LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, mengatakan pihaknya masih mendalami sejumlah informasi yang mengarah kepada BD alisa Ucok itu.
“Kami mendalami aliran dana, afiliasi perusahaan, serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan jaringan bisnis Sudianto alias Aseng,” terang Stevanus
Di Sulawesi Tengah, BD alias Ucok melaporkan PT Cocoman melakukan penambangan tanpa RKAB ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) beberapa waktu lalu.
Padahal, dia mengetahui perusahaan pertambangan yang pernah dipimpinnya itu tidak melakukan kegiatan dan sedang mengurus RKAB di site Morowali Utara.
Informasi yang diterima dari manajemen PT Cocoman menyebut, laporan ke Kejati Sulteng terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Kepentingan Umum Terminal Khusus PT Cocoman, yang dinilai bertentangan dengan aturan tata ruang laut.
“BD alias Ucok merupakan mantan Direktur Utama PT.Cocoman yang diberhentikan pada 28 September 2022 dan digantikan oleh Mirdas Taurus Aika,” kata salah seorang manejemen Cocoman kepada awak media.
Sejak 2014, BD berstatus sebagai pemegang saham dengan kepemilikan 25 persen atau 275 lembar saham.
Persentase tersebut kemudian berubah menjadi 1,82 persen, setelah keputusan RUPS untuk menambah modal demi menutup kerugian perusahaan akibat belum ada kegiatan.
Manajemen juga menyebut pemberhentian BD dilakukan karena sejak pertengahan 2014 dia lebih fokus pada perusahaannya.
Bahkan yang bersangkutan mengeluarkan SPK dan terima uang muka Rp1 miliyar ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan manajemen Cocoman, dan ada masalah internal yang belum terselesaikan.
Menurut manajemen PT.Cocoman, BD juga sudah dilaporkan ke Polres Sukabumi pada Agustus 2022 terkait dugaan penggunaan keterangan tidak benar atau akta palsu, yang merugikan manajemen PT.Cocoman dan sudah berstatus tersangka.
Kasusnya saat ini masih dalam proses pemberkasan dan akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
PT Cocoman menilai, laporan BD ke Kejati Sulteng merupakan bagian dari rangkaian perselisihan yang terjadi antara dirinya dan manajemen PT Cocoman dan merupakan laporan balasan kelima.
Padahal, manajemen yang telah mengangkat dan membesarkan nama BD pada tahun 2012, sehingga nama BD berkibar dan dikenal sebagai bos tambang di Tanjung Pinang – Kepri dan Sulawesi Tengah.
Dan memiliki relasi pejabat dan APH untuk memperlancar usahanya setelah mendapat kuasa direksi dan menunjuk dirinya sebagai Direktur Cabang perusahaan di Kepri, tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan
Karena itu, manajemen berharap aparat penegak hukum bersikap objektif, profesional dan independen dalam menangani laporan BD, serta tidak diskriminatif atau terpengaruh oleh konflik internal yang sedang berlangsung di PT Cocoman. (Dikutip di liputanpontianak.com).
Budiman Damanik alias Ucok yang dikonfirmasi via chat di dua aplikasi whatsAppnya Senin (8/6-2026) sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. Padahal pesan chat terkirim dengan bukti contreng dua. ***



















