Isu AI Sorotan Dalam Konvensi Media Massa HPN 2026

Widi (deadline-news.com)-Serang- Isu kecerdasan buatan AI kembali menjadi sorotan utama dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Forum bergengsi insan pers itu digelar di Aston Serang Hotel & Convention Center, Banten, Minggu, 8 Februari 2026.

Tahun ini, panitia mengangkat tema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”.

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perkembangan artificial intelligence membawa tantangan besar bagi masa depan jurnalisme.

Ia menyebut AI memunculkan berbagai isu dan kekhawatiran, terutama terkait keberlangsungan industri pers dan perlindungan karya jurnalistik.

“Konvensi nasional dalam hari pers nasional 2026 ini seperti biasa setiap tahunnya, yang dibahas kekinian, kontekstual, termasuk kecerdasan buatan, karya karya jurnalistik yg manual,” kata Meutya.

Menurutnya, dunia pers tidak memiliki pilihan selain beradaptasi dengan perubahan teknologi.

Pemerintah, lanjut Meutya, menyadari bahwa disrupsi digital memaksa industri media untuk bertahan dan menyesuaikan diri agar tetap relevan di tengah derasnya arus informasi berbasis teknologi.

Ia menekankan bahwa negara hadir untuk mendampingi industri pers melalui kebijakan dan regulasi.

Pemerintah berkomitmen menyiapkan aturan yang mampu melindungi karya jurnalistik dari pemanfaatan teknologi AI yang tidak bertanggung jawab.

“Regulasi AI dari pemerintah terkait keberlangsungan, kita ada beberapa aturan, syaratnya publisher right yang mewajibkan digital platform ketika mengambil karya-karya jurnalistik untuk semacam pembayaran hak pakai dari karya-karya jurnalistik tersebut kepada media, tidak boleh mencaplok begitu Saja,” ujarnya.

Meutya menjelaskan, salah satu regulasi penting yang tengah didorong adalah penerapan publisher right. Aturan ini mewajibkan platform digital memberikan kompensasi kepada perusahaan media ketika menggunakan karya jurnalistik sebagai sumber konten.

“Mengenai kecerdasan buatan, kita sudah membuat Perpres mengenai AI, sekarang sudah di Kemenkum untuk segera ditanda tangani, dan ada aturan yang membuat lebih spesifik mengenai AI,” tuturnya.

Selain publisher right, pemerintah juga telah menerbitkan surat edaran terkait kecerdasan buatan.

Saat ini, peraturan presiden tentang AI tengah diproses di Kementerian Hukum dan HAM untuk segera ditandatangani. Dikutip di bantenviva.co.id. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top