Penipuan online (daring) melalui jaringan siber scam terus saja meningkat. Hampir semua daerah ada masyarakat korban penipuan berbasis siber itu.
Berdasarkan data terbaru yang dikutip di google.com hingga awal 2026, penipuan siber (online scam) di Indonesia mengalami peningkatan signifikan, dengan 26% publik Indonesia dilaporkan pernah menjadi korban penipuan online pada tahun 2025.
Kerugian akibat penipuan keuangan digital itu mencapai angka fantastis, yakni mencapai Rp1,7 triliun hanya pada kuartal pertama 2025.
Berikut adalah gambaran korban penipuan siber berdasarkan wilayah dan data terkini:
Wilayah dengan Korban Scam Siber terbanyak (2025-2026), berdasarkan laporan State of Scams in Indonesia 2025 yang dirilis oleh Global Anti-Scam Alliance (GASA), wilayah dengan jumlah korban terbanyak bukanlah Jakarta, melainkan provinsi dengan aktivitas digital tinggi di luar ibu kota:
Jawa Timur: Menjadi salah satu provinsi dengan laporan kasus tertinggi.
Jawa Barat: Laporan kasus signifikan terkait penipuan e-commerce dan phising.
Sumatera Utara: Masuk dalam daftar teratas korban scam digital.
Catatan: Meskipun Jakarta pusat ekonomi, persebaran internet yang merata membuat korban penipuan siber justru merata di kota-kota besar di Jawa dan Sumatera.
Statistik dan Tren Penipuan Siber 2025-2026 total Korban: Sekitar 26% dari pengguna internet di Indonesia menjadi korban.
Total Laporan: OJK menerima 44.877 laporan penipuan transaksi online per Agustus 2025.
Kerugian: Satgas PASTI di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat kerugian Rp46 miliar di wilayah tersebut saja sepanjang 2025.
Modus Terbanyak: Didominasi oleh penipuan phishing, impersonation (menyamar jadi instansi/orang), dan investasi bodong.
Kasus Spesifik Daerah: Hingga November 2025, tercatat 670 kasus penipuan online di Kalimantan Barat.
Mengapa Angka Ini Tinggi?
Kurangnya Literasi Digital: Banyak pengguna internet masih rentan terhadap teknik social engineering.
Volume Serangan: Indonesia mengalami 133,4 juta serangan siber selama Semester I 2025.
Infrastruktur Lemah: Infrastruktur TI yang rentan membuat pelaku mudah melancarkan aksi.
Untuk menghindari penipuan, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan data pribadi (OTP, PIN, Password) kepada siapa pun dan selalu memverifikasi akun penjual atau pemberi informasi.
Sementara itu dikutip di detik.com Polri mengungkap jaringan penipuan atau scam secara daring (online) internasional. Jaringan ini melakukan penipuan di empat negara dan meraup Rp 1,5 triliun dari aksinya.
Total, ada empat orang tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Berikut lima fakta jaringan scam online yang dibongkar Bareskrim Polri:
Dipimpin oleh warga negara China,
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan para pelaku dipimpin warga negara China berinisial ZS. Selain itu, ada juga tiga orang tersangka yang merupakan warga negara Indonesia
Peristiwa online scam jaringan internasional yang dipimpin tersangka ZS melakukan online scam di tiga negara lainnya yaitu Thailand, India, dan China,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7-2024).
Tiga WNI yang menjadi tersangka itu ialah NSS, H, dan M. Ketiganya diduga membantu ZS dalam melakukan aksi penipuan internasional.
Himawan mengatakan tersangka H ditangkap pada 28 Juni. Dia berperan sebagai operator.
“Tersangka H berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubi dan menipu warga negara Indonesia atas perintah ZS,” ujar Himawan.
Satu tersangka lainnya, M, ditangkap di Batam pada 3 Juli 2024. Dia diduga berperan dalam praktik tindak pidana penjualan orang (TPPO) dalam sindikat tersebut.
“Tersangka M ditangkap 3 Juli 2024 di Batam berperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan memberangkatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah ZS.” jelas Himawan.
Himawan mengatakan satu tersangka lainnya, NSS, ditangkap sejak 30 Agustus 2023. NSS juga telah divonis 3,5 tahun.
“Terdakwa NSS penerjemah dari Bahasa China ke Bahasa Indonesia untuk mempermudah komunikasi terkait bagaimana cara melakukan online scam dengan modus kerja paruh waktu seperti menonton, like, subscribe media social dengan mendepositkan sejumlah uang,” tutur Himawan.
Telusuri Aset
Bareskrim pun mengusut aset para tersangka. Menurut Bareskrim, aset tersebut berada di Dubai.
“Berdasarkan hasil tracing asset masih ada asset tersangka berada di Dubai,” kata Himawan.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia.
Raup Rp 1,5 Triliun
Himawan mengatakan jaringan ini juga telah meraup keuntungan fantastis. Mereka diduga mendapat triliunan rupiah dari penipuan.
“Total kerugian secara keseluruhan yaitu Rp 1,5 triliun,” katanya.
Kalau yang diungkap Mabes Polri baru sebagian kecil dari para pelaku penipuan online itu. Betapa tidak, para pelaku penipuan daring (online – scam) itu lebih cenggih dan masih radar-radar sulit dideteksi oleh IT Mabes Polri maupun kementeria kominikasi informatikan dan Digital.
Selain karena cara kerjanya rapi, berkelompok dan memiliki jaringan diberbagai negara, juga masih sangat sulit ditemukan secara fisik. Syukur-syukur para jaringan mafia scam ini berhasil diusir oleh pemerintah Vietnam.
Dikutip di google.com Berdasarkan data terbaru hingga awal 2025, puluhan hingga ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat atau menjadi korban sindikat online scam telah dipulangkan dari Vietnam dan wilayah sekitarnya (seperti Kamboja dan Myanmar).
Berikut adalah detail jumlah WNI pelaku/korban scam yang diusir atau dipulangkan dari Vietnam:
Januari 2025: Polri menjemput 16 WNI dari Vietnam yang terlibat dalam kasus penipuan online.
April 2023: Sebanyak 30 WNI yang diduga menjadi korban perdagangan orang dan dipaksa bekerja sebagai penipu daring (online scam) dipulangkan dari Vietnam.
Tahun 2025 (Gabungan): Hingga Februari 2025, pemerintah Indonesia mencatat pemulangan ribuan WNI dari berbagai negara Asia Tenggara, termasuk Vietnam dan Kamboja, yang terjebak dalam kasus penipuan daring.
Mayoritas WNI ini direkrut melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar, namun sesampainya di lokasi, mereka disekap dan dipaksa melakukan penipuan daring, seperti love scamming atau penipuan investasi.
Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan otoritas Vietnam untuk memulangkan WNI yang bermasalah.
Diharapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya bernama Kemkominfo bersama mabes Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menangkal praktel mafia penipuan siber ini. ***












