Wacana Polri dibawah Kementerian mendapat pro kontra. Pasalnya Polri bertanggungjawab langsung ke Presiden dan sejajar dengan lembaga negara lainnya sejak reformasi sudah tepat dan benar.
Kalaupun ada oknum-oknum anggota Polri tidak benar, maka oknum itulah yang harus dibersihkan. Bukan lembaganya yang harus “diturunkan derajatnya” dari sejajar dengan kementerian dan bertanggungjawab ke Presiden lalu jadi dibawahi Kementerian Pertahanan Keamanan atau Kementerian lainnya.
Kapolri adalah pemimpin tertinggi yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama Kapolri adalah merumuskan kebijakan, memimpin, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas Polri secara keseluruhan.
Sebenarnya secara lembaga Polri sudah sangat bagus dan ideal. Jika kemudian citra Polri “rusak” akibat prilaku oknum anggotanya, itu artinya oknum-oknum anggota Polri itulah yang perlu disingkirkan.
Misalnya oknum anggota Polri bekingi tambang emas tanpa izin (Peti), dan kegiatan ilegal lainnya, korupsi, menipu masyarakat atau menyalah gunakan wewenang, maka mereka itulah yang perlu dibasmi. Kata kawanku punya teman kalau tidak bisa dibina makan dibinasakan saja.
Ayo dukung Polri tetap bertanggungjawab ke Presiden bukan dibawah Kementerian. “Jangalah lembaga yang sudah bagus mau “dirusak”. Mendingan pikirkan dan perbaiki kesejahteraan rakyat ketimbang mengambil kebijakan yang kontroversial, membuat masyarakat bingung.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah dasar hukum utama yang mengatur fungsi, tugas, dan wewenang Polri dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut adalah poin-poin penting dalam UU No. 2 Tahun 2002:
Fungsi Kepolisian (Pasal 2 & 11): Sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan, ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
Tugas Pokok (Pasal 13 & 14):
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menegakkan hukum.
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli.
Kedudukan (Pasal 8): Polri berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kapolri.
Wewenang (Pasal 15-19): Menerima laporan, melakukan penyidikan/penyelidikan, tindakan pertama di tempat kejadian, menangkap, menahan, menggeledah, menyita, dan bertindak menurut penilaian sendiri demi kepentingan umum (diskresi) dengan tetap mematuhi hukum.
Pengemban Fungsi Kepolisian (Pasal 3): Polri dibantu oleh kepolisian khusus (polsus), penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
UU ini menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayo selamatkan Polri “Presisi”. ***














