Ketua Karang Taruna Unsongi dan Nambo : Kami Tidak Pernah Memberikan Mandat ke Africhal

“Itu pernyataan Sepihak dan Pribadi, tidak mewakili aspirasi masyarakat Desa Kami”

Foto ketua Karang Taruna Adit dan waket Karang Taruna Sukran dan warga Karlan. Foto dok tim media patner gubernur berani/deadline-news.com

Stefi (deadline-news.com)-Morowali-Dalam pemberitaan yang diungkapkan lewat media online Fakta 1.com telah memuat peryataan, Africhal bahwa masyarakat Desa Unsongi dan Nambo keberatan terkait gubernur yang melakukan “kebohongan” publik dalam pencabutan surat yang diterbitkan oleh dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggah.

Tudingan kepada gubernur sulawesi tengah mendapat perhatian dari beberapa pihak desa Ungsongi dan Nambo Morowali.

Mereka dalam rilisnya Senin (26/1-2026), menyayangkan nama Desa mereka disebut-sebut dalam pemberitaan tanpa konfirmasi ke Desa Masing-Masing.

Salah satunya sikap tegas tersebut datang dari Ketua, wakil Ketua Karang Taruna (KT) dan salah satu Warga Desa Nambo.

Adit Sebagai Ketua Umum Karang Taruna Desa Nambo, Ikut menyayangkan sikap Saudara Africhal yang membawa nama Desa mereka.

“Kami sangat menyayangkan sikap saudara Africhal dalam peryataannya menuding Pak Anwar Hafid Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggah telah melakukan kebohongan kepada masyarakat,”ujarnya.

Menurutnya sementara dari Masyarakat Desa Nambo dan Pemerintah Desa tidak pernah memberikan mandat untuk aspiraai dalam bentuk apapun disuarakan oleh Africhal Cs, apalagi saudara Africhal bukan warga Desa Nambo.

Permasalahan antara PT.Rizki Utama Jaya (RUJ) dan Desa Nambo saat ini telah mendapat progres penyelesaian.

Satu per satu masalah yang dikeluhkan beberapa warga Desa Nambo sementara berproses.  Bahkan beberapa hari yang lalu langkah pihak perusahaan telah menyalurkan dana sewa jety kepada Pemerintah Desa.

“Ini tetap akan kita kawal dan pastikan tersalurkan dengan baik secara merata dan terbuka. Kami mendukung tindakan pemerintah Provinsi khususnya Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggah yang telah mengeluarkan surat pencabutan sanksi administrasi kepada PT.RUJ yang tetap berpatokan dan komitmen pada point-point masalah yang harus diselesaikan dengan Masyarakat sesuai aturan yang berlaku,”tegasnya.

Sukran, selaku wakil ketua karang taruna Desa Nambo ikut bersuara memberikan klarifikasi kepada publik.

Ia menilai langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah berjalan sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak memahami persoalan secara utuh dan proporsional.

“Klarifikasi ini penting kami sampaikan untuk mencegah kesalahpahaman yang berpotensi merugikan Desa Nambo di kemudian hari,”terangnya.

Lebih jauh, ia berharap pemerintah provinsi tidak menilai masyarakat Desa secara kolektif akibat pernyataan individu.

Sukran juga menegaskan secara tegas bahwa tudingan tersebut tidak mewakili sikap masyarakat Desa Nambo secara keseluruhan dan Pemerintah Desa tidak mengetahui hal tersebut.

Searah dengan perytaan KT, Karlan salah  seorang warga Desa Nambo menyampaikan jika beberapa masyarakat Desa Nambo geram dengan pernyataan seorang mahasiswa asal Desa Unsongi yang menuding “PAK GUBERNUR PEMBOHONG”. Tudingan seorang mahasiswa tersebut itu murni pernyataan pribadi atau kelompok mereka.

“Kami masyarakat Desa Nambo merasa tidak terwakili dengan pernyataan oknum mahasiswa tersebut. Jadi jangan seenaknya bawa-bawa nama kampung kami Desa Nambo,”ucapnya.

“Kami tidak ingin dirugikan apalagi hari ini ada banyak saudara kita baik dari Desa Unsongi dan Nambo menggantungkan kehidupanya di Perusahaan PT.Rizki Utama Jaya (RUJ),”sebutnya.

Terakhir, Karlan menyampaikan kepada Masyarakat dari Desa Nambo ataupun Desa Unsongi untuk mempercayakan urusan ini kepada pemerintah Baik Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten maupun  Provinsi Sulteng.

“Semua proses yang sudah berjalan di ranah pemerintah untuk sama – sama kita hargai begitupun keputusan yang dikeluarkan,”ajaknya.

Ia menegaskan tidak mungkin pemerintah akan memberikan keputusan yang tidak sesuai aturan hukum yang berlaku. Pada intinya Desa jangan dirugikan atas sikap pribadi atau kelompok tertentu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top