PK, Irwanto Lubis Minta PN Luwuk Pertimbangkan Eksekusi

“Terkait Kasus Sengketa Penjualan Aset Puskud di Luwuk”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Dr.H.Irwanto Lubis, SH, MH kuasa hukum pengurus pusat koperasi unit desa (Puskud) Sulawesi Tengah terkait sengketa hukum penjualan aset puskid di Luwuk Banggai,  meminta ketua  Pengadilan Negeri (PN) Suhendra Saputra, S.H., M.H dan jajarannya untuk menunda eksekusi.

Pasalnya pihaknya masih melakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK). Dan walaupun PK tidak menghalangi putusan hukum sebelumnya untuk melakukan eksekusi. Tapi sebaiknya eksekusi ditunda dulu, mengingat masih ada upaya hukum luar biasa.

“Kami menghimbau ketua PN Luwuk Banggai dan Polres untuk mempertimbangan permohonan penundaan eksekusi terkait sengketa aset Puskud,  mengingat prinsip-prinsip kepatuhan dan kehati-hatian. Apalagi jika PK kami diterima, maka akan menimbulkan kerugian,”pinta pengacara senior itu dalam wawancara ekslusif dengan media deadline-news.com group ini Sabtu (24/1-2026) di kediamannya di Palu.

Menurutnya sudah banyak sekali perkara yang  pernah tanganinya, pihak Pengadilan Negeri dimanapun beracara,  upaya hukum luar biasa (PK) selalu dipertimbangkan untuk ditangguhakan eksekusi sampai menunggu putusan PK.

“Olehnya sekali lagi kami minya PN dan Polres Luwuk Banggai kami menghimbau untuk mengambil sikap kehati-hatiaan jangan sampai menimbulkan kerugian dikemudian hari, saat PK kami diterima,”kata mantan anggota DPRD Sulteng itu mengingatkan.

Irwanto menegaskan Aset puskud dijual oleh orang tak berhak, baik secara kepengurusan dalam puskud maupun secara administrasi dan dibeli oleh Ferdyantho Uppy Soegijantho pada tahun  2013 hanya berdasarkan surat penyerahan di kelurahan luwuk  kecamatan Luwuk. Padahal sejatinya tanah aset puskud seluas 2.275 meter persegi itu beralamat di kelurahan Bungin kecamatan Luwuk.

Adalah Sophian Armanwan (ketua) dan Ramli (Sekretaris) masing-masing sebagai pengurus puskud Sulteng yang memberikan kuasa hukum kepada Dr.Irwanto Lubis, SH, M.Hum.

Alasan PK dengan adanya bukti-bukti baru (Novum) yakni surat pemberitahuan pajak terhutang, pajak bumi dan bangunan tahun 2012 dan tahun 2013.

“Karena didalamnya tertera letak obyek pajak serta nama dan alamat wajib pajak, sehingga dapat menerangkan dan atau membuktikan bahwa letak obyek sengketa sejak dahulu sampai dengan saat ini merupakan wilayah administrasi kelurahan bungin, bukan kelurahan luwuk,”jelas praktisi hukum dan politisi itu.

Ia menegaskan karena si penjual tidak memiliki keterkaitan dengan obyek atau aset yang dijual ke pembeli Ferdyantho Uppy Soegiajantho cacat hukum dan administrasi.

Ketua PN Luwuk Suhendra Saputra, S.H., M.H yang dimintai tanggapannya via aplikasi whatsAppnya Sabtu siang (24/1-2026) sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top