“Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran di SPBU Tarowang”
Bang Doel (deadline-news.com)-Jeneponto-
Pertamina Patra Niaga dalam rilisnya Kamis (25/12-2025), ke redaksi media ini menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola penyaluran BBM yang transparan dan sesuai ketentuan, menyusul adanya laporan yang disampaikan oleh DPP Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) terkait dugaan pelanggaran di SPBU Tarowang, Kabupaten Jeneponto Sulsel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pertamina Patra Niaga segera melakukan langkah internal guna memastikan fakta di lapangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan SPBU.
SBM Sulselbar III Fuel Pertamina Patra Niaga, Muhammad Ridho Hasbullah, menyampaikan bahwa proses klarifikasi dan investigasi tengah berjalan ke SPBU 74.923.07 Tarowang.
“Saat ini kami sedang melakukan investigasi dan menkonfirmasi kebenaran informasi yang beredar. Apabila ditemukan adanya pungutan liar di luar transaksi resmi BBM, hal tersebut akan kami tindaklanjuti dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Ridho.
Ia menambahkan bahwa seluruh SPBU mitra Pertamina wajib menjalankan operasional sesuai standar yang telah ditetapkan, termasuk dalam aspek pelayanan kepada konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan serta membuka ruang pengawasan publik.
“Pertamina Patra Niaga bersikap kooperatif dan transparan. Setiap laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan distribusi BBM. Kami memastikan bahwa hasil investigasi internal akan ditindaklanjuti secara tegas dan profesional,” ujar Rum.
Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan penyaluran BBM di SPBU.
“Setiap dugaan pelanggaran, kendala layanan, atau praktik yang tidak sesuai dapat dilaporkan melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, yang tersedia selama 24 jam sebagai kanal resmi pengaduan masyarakat,”tandasnya. ***














