Jelang natal dan tahun baru (Nataru) 2025-2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan kemampuan dan kehebatannya dengan melakukan sejumlah operasi tangkap tangan (OTT).
Tak tanggung-tanggung, operasi senyap itu menyasar aparat penegak hukum lain yakni jaksa di 3 lokasi berbeda.
OTT pertama terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten dan Jakarta, Rabu, (17/12-2025) sore, seperti di beritakan Thestance dan tempo.
KPK menangkap “jaksa nakal” atas nama Redy Zulkarnaen yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan di Kejaksaan Tinggi Banten.
Penangkapan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan sehubungan dengan penanganan perkara di Kabupaten Tangerang.
Total sembilan orang ditangkap dalam operasi senyap tersebut, terdiri dari 1 orang jaksa, 2 orang pengacara, dan 6 orang pelaku usaha swasta.
KPK sebenarnya juga mengincar jaksa lain: Rivaldo Valini S (Kepala Sub Bagian Program Bidang Penyusunan Program, Laporan & Penilaian di Sekretariat Badiklat) yang sebelumnya menjadi Kepala Seksi D pada Aspidum Kejaksaan Tinggi Banten.
Lalu, Herdian Malda Ksastria selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Namun, KPK gagal menangkapnya lantaran diduga OTT bocor.
Dalam aksinya, KPK menemukan dan menyita barang bukti sejumlah uang dalam bentuk tunai sejumlah Rp900 juta lebih.
Di OTT Bekasi Jawa Barat, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang (HMK) dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam penanganan OTT kasus ini, KPK sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman yang berada di Bekasi dan Pondok Indah.
Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) di Kalimantan Selatan, Albertus Patlinggoman Napitulu, SH, MH ditangkap KPK bersama
Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negata Tri Taruna Fariadi (TAR).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyegelan dilakukan saat tim melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 17 Desember 2025, menemukan dugaan adanya indikasi keterlibatan Eddy.
“Jadi penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu, (20/12-2025).
Saat itu KPK gagal membawa Eddy bersama para pihak yang terjaring OTT di Kabupaten Bekasi.
Namun, Asep tidak menjelaskan kendala yang dihadapi tim sehingga gagal membawa Eddy ke Gedung Merah Putih KPK.
Setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose bersama pimpinan, keterlibatan Eddy dinilai tidak cukup bukti.
“Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya,” terang Asep.
Karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup itu, kata Asep, penyidik akan kembali membuka segel di rumah Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan Kejagung tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum terkait jaksa-jaksa yang terjaring OTT KPK itu.
Kejaksaan Agung sudah mencopot tiga anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK.
Ketiga jaksa yang dicopot itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi (TAR).
“Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap/ inkrah,” ujar Anang dalam keterangannya ke sejumlah media, Senin (22/12-2025).
Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman mengatakan, peristiwa OTT KPK terhadap beberapa jaksa di sejumlah daerah membuktikan adanya permasalahan dalam pengawasan dan pembinaan di internal Kejaksaan.
“Indikator kegagalan pengawasan melekat,” ujar Nurokhman dalam keterangannya, Minggu (21/12-2025).
Nurokhman mendesak agar para jaksa yang terjerat OTT KPK tersebut harus ditindak secara tegas dan menyeluruh.
“Oknum jaksa yang terjaring OTT harus diproses pidana dan diberhentikan dari institusi.”
Komisi Kejaksaan juga mendorong pembenahan sistem pembinaan jaksa secara menyeluruh.
Perbaikan harus dilakukan secara sistemik, termasuk lewat penegakan disiplin etika serta penerapan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu.
Pelimpahan perkara jaksa Kejari Banten diduga tidak lepas dari tekanan internal.
Jaksa yang bertugas di KPK dilaporkan keberatan jika KPK menangani penuh perkara yang melibatkan kejaksaan.
Selain itu, 2 pimpinan KPK yang berlatar belakang jaksa juga disebut mendorong agar perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Bahkan, sejumlah jaksa di KPK menyatakan keberatan dan mengancam kembali ke Kejaksaan apabila perkara tersebut tetap diusut oleh KPK.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menilai Jaksa Agung Sanitiar (St) Burhanuddin gagal mereformasi kejaksaan karena banyak jaksa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Berdasarkan catatan ICW, total ada 45 jaksa yang ditangkap karena melakukan tindak pidana korupsi selama periode 2006-2025. Dari jumlah tersebut, 13 jaksa di antaranya ditangkap oleh KPK.
ICW mencatat ada 7 jaksa yang terjerat kasus korupsi sejak Sanitiar (St) Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung pada 2019.
“Sejak St Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung pada 2019, terdapat tujuh jaksa yang ditangkap akibat melakukan korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan,” katanya Minggu (21/12-2025).
Terkait kasus jaksa yang kena OTT KPK di Banten, Wana menyoroti dualisme loyalitas pimpinan KPK yang juga mantan jaksa.
Gejala ini tergambar ketika KPK menyerahkan berkas jaksa yang terjaring OTT ke Kejaksaan Agung.
“Padahal, KPK memiliki wewenang secara jelas untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum sesuai pada Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK,” ujarnya.
Wana berpandangan penanganan kasus jaksa korupsi oleh Kejaksaan Agung dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melokalisir kasus.
“Penting untuk dipahami bahwa OTT merupakan langkah awal untuk dapat mengembangkan perkara, yang berpotensi melibatkan aktor lain,” ujar Wana.
Menurutnya, ketertutupan penanganan perkara berisiko memicu penyalahgunaan wewenang, termasuk potensi pemerasan atau kesepakatan tak sah untuk menghentikan atau melemahkan proses hukum.
Lalu apa kabarnya dugaan pemerasaan pimpinan KPK periode 2019–2023 Irjen Firli Bahuri yang ditangani oleh Polda DKI Jakarta?
Mantan ketua KPK periode 2019-2023 itu dilaporkan oleh Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo atas dugaan pemerasan dirinya oleh mantan Pimpinan KPK Firli Bahuri yang penanganan perkaranya sampai saat ini tidak ada kejelasan, sehingga publik Indonesia mempertanyakannya.
Dikutip di BBC News Indonesia, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11-2023) pukul 19.00 WIB.
Dikutip di wartakotalive.com Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo menegaskan pihaknya akan memantau perkembangan penyidikan kasus yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Dirinya mengaku akan berkordinasi dengan Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Asep Edi Suheri.
“Saya akan tanyakan perkembangan kasus ini kepada Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Asep Edi Suheri,” ujar Cahyono kepada wartawan pada Selasa (7/10-2025).
Namun sampai penutupan akhir tahun status tersangka mantan ketua KPK Firli Bahuri belum ada kejelasan, apakah dihentikan (SP3) ataukah lanjut.
Sedangkan KPK menangkap para Jaksa Nakal langsung di “eksekusi” ditetapkan tersangka dan ditahan dengan menggunakan rompi oranye.
Semoga para aparat penegak hukum yang nakal diperlakukan sama dan adil, tidak pandang bulu. Jangan hanya masyarakat biasa yang cepat proses hukumnya ketika mereka melanggar hukum. ***














