M.Wasik Pemenang Lelang MFO Aset PLN Di Palu Dihalangi Lakukan Eksekusi

Zubair (deadline-news.com)-Palu- Dugaan manipulasi data aset negara mencuat di lingkungan PT PLN (Persero), menyusul laporan Moh .Wasik pemenang lelang resmi Marine Fuel Oil (MFO) yang mengaku dirugikan selama bertahun-tahun.

Aset MFO yang dilelang melalui KPKNL dan Bank Muamalat hingga kini tidak dapat dikuasai sepenuhnya oleh pemenang lelang Moh.Wasik meskipun kepemilikan telah sah secara hukum.

“Bahkan ada upaya menghalang-halangi eksekusi tangki raksasa aset PLN itu di rayon III Silae kota Palu. Dan hal ini terlihat ketika kami hendak masuk membongkar dan mengambil tangki minyak itu, pintu masuk ditutup dan berdiri beberapa orang security PLN di lokasi,”kata Moh.Wasik melalui 3 orang kuasa hukumnya yakni
Nur Setia Alam Prawiranegara, SH, M.Kn, Iyunan Helmi Said, SH dan Yulisman Alim Djasmin Maku, SH, MH, C.P.I, C.R.M di Silae lokasi tempat tangki yang hendak dieksekusi itu.

Menurutnya investigasi awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian data jumlah dan status kepemilikan MFO di sejumlah PLTD wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo (Sulutenggo).

“Di PLTD Silai, Palu, PLN awalnya menyatakan ketersediaan MFO sekitar 500 kilo liter (KL), namun hasil pengecekan lapangan menunjukkan jumlah mencapai 1.300 KL. Perubahan data ini menimbulkan dugaan manipulasi administrasi aset,”ujar ketiga kuasa hukum Moh.Wasik itu.

Mereka menjelaska masalah serupa ditemukan di PLTD Isimu, Gorontalo. Dari dua tangki MFO yang tercatat, satu tangki dilaporkan hilang dengan estimasi 250 KL.

“Meski diduga terjadi pencurian aset negara, hingga kini tidak ditemukan laporan polisi dari pihak PLN. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran atau upaya menutup persoalan hukum,”ungkap Helmi.

Sementara itu, klarifikasi dari PT Energi Primer Indonesia (EPI) menyatakan MFO tersebut bukan merupakan aset EPI dan dapat dikelola melalui skema kerja sama pemanfaatan.

Paparan resmi EPI telah disampaikan kepada bagian legal PLN Sulutenggo, namun tidak ditindaklanjuti.

Berbeda dengan dua lokasi tersebut, status aset MFO di PLTD Likupang, Minahasa Utara, dinyatakan paling jelas dan konsisten hingga ke tingkat pusat Nusantara Power.

“Perbedaan penanganan antar lokasi memunculkan dugaan kuat adanya praktik tidak seragam dan potensi penyalahgunaan kewenangan,”tutur ketiga pengacara itu.

Mereka menegaskan pemenang lelang menilai sejumlah oknum PLN berlindung di balik status objek vital nasional untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

“Kasus ini membuka indikasi lemahnya pengawasan internal PLN dalam pengelolaan aset negara dan berpotensi menyeretpertanggungjawaban pidana maupun administratif jika terbukti terjadi manipulasi data dan penghilangan aset,”terangnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top