Pembayaran iuran sampah sepertinya menjadi “keharusan” bagi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah kota Palu.
Bagaimana tidak sejumlah ASN Pemkot Palu mengeluhkan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP)nya ditunda jika tidak ada bukti bayar iuran sampah di aplikasi PAKAGALI.
Aplikasi PAKAGALI (Pengelolaan Aplikasi Kegiatan Lingkungan) sendiri merupakan aplikasi yang bisa di akses oleh seluruh masyarakat Kota Palu.
Aplikasi ini diperuntukkan untuk memeriksa status retribusi sampah yang telah dibayar oleh masyarakat Kota Palu.
Sementara di beberap RT/RW dalam kelurahan se kecamatan kota Palu biasanya ada tenaga jasa pungut iuran sampah, sehingga kadangkalah terlambat menyetor ke kantor kelurahan setempat, akibatnya bukti bayat iuran sampah juga lambat muncul di aplikasi PAKAGALI.
Ironisnya bendahara di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Palu “tidak mau membayarkan TPP” ASN di OPD itu bila belum muncul contreng bukti pembayaran iuran sampah di Pakagali itu.
Padahal antara kinerja ASN dengan pembayaran iuran sampah tidak berkaitan dengan pembayaran TPP ASN. Sebab TPP ASN adalah hak mutlak yang harus mereka terima. Dan kewajiban pemkot Palu membayarnya tanpa harus ada embel-embel “bukti bayar iuran sampah”.
Kawanku punya kawan menyesalkan adanya aturan yang tidak konstitusional dalam penerapan pembayaran TPP ASN Pemkot Palu harus ada bukti pelunasan pembaharan iuran sampah.
Padahal kata temanku punya teman, masyarakat kota Palu khususnya ASN pemkot Palu pasti merasa berkewajiban membayar iuran kebersihan.
Begitupun masyarakat dengan kesadaran tinggi membantu pemerintah membayar iuran sampah, sekalipun masih ada kompleks-kompleks perumahan yang belum maksimal pengangkutan sampahnya.
Semoga saja walikota Palu Hadianto Rasyid, wakil walikota Palu Imelda Liliana Muhidin menegur OPD yang menjadikan harus ada bukti pembayaran iuran sampah untuk menyaluran pembayaran TPP bagi ASN.
Sebab TPP untuk menambah biaya hidup bagi ASN. ***














