Publik kota Palu mempertanyakan penanganan dugaan korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebeser Rp, 21, 728 miliyar di Kejaksaa Negeri Palu.
Pasalnya sampai saat ini belum tuntas. Bahkan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal kasus tersebut sudah dua kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Palu berganti.
Awal kasus ini disidik sejak Kajari Palu Muhammad Irwan Datuiding, SH, MH. Kemudian berlanjut ke Kajari penggantinya yakni Mohammad Rohmadi, SH, MH.
Namun lagi-lagi belum ada perkembangan alias stagnan. Padahal sejumlah pihak telah diperiksa. Lalu siapa yang bakal tersangka dibalik dugaan korupsi BPHTB senilai Rp,21,728 miliyar itu?
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, berikut rincian dugaan penyimpangannya sebesar :
Pada tahun 2018 diperkirakan sebesar Rp15.390.750.425.
Dan pada tahun 2019 kurang lebih Rp,6.338.089.301.
Hasil penggeledahan di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, yang berlokasi di Jalan Baruga, pada Rabu 11 Desember tahun lalu (2024) lalu oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, masih menjadi tanda tanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu Mohammad Rohmadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen Yudi menjawab deadline-news.com group Minggu (17/8-2025), malam via chat di aplikasi whatsAppnya mengatakan masih menunggu hasil audit bpkp supaya saat menetapkan tersangka sudah terpenuhi minimal 2 alat bukti yang sah.
“Sehingga nantinya saat di limpah ke pengadilan tidak ada celah utk di prapidkan perkaranya🙏🙏,”tulis Yudi.
Belum tuntas dugaan korupsi BPHTB, kini kembali kasus PBB di kantor yang sama yakni BAPENDA Pemkot Palu, walau nilainya Rp, 800 jutaan, agak kecil dari BPHTB Rp, 21,728 miliyar.
Diduga salah seorang yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan biaya pembayaran pajak bumi dan bangunan PBB Rp, 800 jutaan juga dibalik dugaan korupsi BPHTB Rp, 21,728 miliyar.
Semoga saja Kejari Palu segera menuntaskan dugaan korupsi BPHTB di Bapenda kota Palu, sehingga publik Palu tidak lagi mempetanyakannya. ***














