
Presiden RI Prabowo Subianto baru-baru ini meluncurkan program pendidikan digitalisasi.
Namu demikian program digitalisasi ini sudah berlaku hampir disemua kementerian dan lembaga negara.
Karena pelayanan publik dengan sistem digitalisasi disemua kementerian dan lembaga negara selain mempercepat juga mempermuda antara peminta kebutuhan layanan dengan pemberi layan.
Dan menariknya lagi antara peminta layanan dengan pemberi layanan tidak perlu bertemu secara langsung. Tapi cukup mengirimkan data-data atau materi yang dibutuhkan oleh peminta layanan dan segera direspon oleh pemberi layanan.
Menyikapi soal digitalisasi pelayanan publik itu, Menteri hukum RI Dr.Supratman Andi Agtas, SH, MH, mengatakan dengan program pelayanan publik digitalisasi mempermuda pekerjaan dan dapat dikerjakan dimana saja.
Sehingga tidak perlu selalu duduk di ruangan kantor, tapi diluar kantorpun kita bekerja secara online memberikan pelayanan publik dapat dilaksanakan dengan baik, cepat dan tuntas.
Hal itu diungkapkan Menteri hukum yang akrab disapan Maman dalam rapat koordinasi (Rakor), produk hukum daerah Jum’at siang (21/11-2025), di gedung pogombo kantor Gubernur Sulteng.
Menhum Maman meminta para kepala daerah tidak perlu khawatir atas pelayanan publik di Kementerian yang dipimpinnya.
“Pak Gubernur, para Bupati dan Wali kota jangan khawatir dalam waktu lima (5) hari pelayanan kami tuntas, tidak menunggu lama,”tandas.
Program pelayanan digitalisasi ini bukan hanya berlaku di Indonesia, tapi semua negara, diantaranya Polandia.
Oleh sebab itu di Indonesia jaman pemerintahan Prabowo – Gibran dibentu Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Adalah Meutya Viada Hafid Menteri Komdigi) RI itu.
Hampir semua kementerian di Indonesia telah mengadopsi dan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau pelayanan publik digital sebagai bagian dari transformasi nasional.
Inisiatif ini dikoordinasikan secara terpusat untuk mengintegrasikan layanan pemerintah di bawah payung besar bernama INA Digital.
Beberapa kementerian yang menonjol dan telah mendapatkan pengakuan (seperti Digital Government Award) atas implementasi layanan digital mereka meliputi:
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB):
Kementerian ini memimpin pengembangan kebijakan dan penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital, yang mengintegrasikan berbagai layanan dari berbagai instansi ke dalam satu platform digital.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham):
Diakui sebagai salah satu kementerian terbaik dalam penerapan SPBE, Kemenkumham menawarkan berbagai layanan secara daring, termasuk percepatan penerbitan surat keputusan (SK) dan layanan hukum terintegrasi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi):
Sebagai kementerian yang membidangi teknologi informasi, Kemkomdigi menyediakan berbagai layanan digital, seperti CekRekening.id, layanan email PNSMail, dan sistem perizinan usaha berbasis cloud SiCantik (bersama Kemendagri).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Telah mengimplementasikan berbagai inovasi digital, termasuk sistem lelang dan manajemen aset secara elektronik, serta meraih penghargaan untuk keamanan layanan digitalnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes): Melakukan digitalisasi untuk mempermudah akses layanan kesehatan primer, termasuk program untuk perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi tenaga medis melalui platform digital.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub): Menerapkan digitalisasi untuk meningkatkan layanan angkutan massal dan perizinan terkait transportasi.
Kementerian Bandan Pertanahan Nasional dan Agraria Penataan Ruang (BPN/ATR) dengan produknya sertifikat elektronik.
Pemerintah terus mempercepat integrasi layanan digital nasional untuk mewujudkan layanan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Hanya saja “penyakitnya” biasanya ada pada jaringan internet dimana sering terjadi blank spot, apalagi jika terjadi pemadaman listrik oleh PLN.
Diharapkan program digitalisasi pemerintah ini pelayanan publik makin muda, cepat, efisien, transparan dan tidak ada lagi transaksional, semoga. ***














