Sejak Minggu hingga Senin (16-17/11-2025), sejumlah wartawan dan media massa berunjuk rasa di berbagai daerah. Termasuk gabungan wartawan PWI, AJI, IJTI dan praktisi media di Palu Sulteng.
Mereka menyatakan dukungan terhadap media tempo melakukan perlawan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman (AAS) atas gugatannya sebesar Rp, 200 miliyar.
Mentan AAS menggugat Majalah Tempo group atas pemberitaan “poles-poles beras busuk”.
Pemberitaan Tempo itu pada Mei 2025, Tempo menerbitkan poster dan motion graphic dengan judul “Poles-poles Beras Busuk” di media sosial resminya.
Pemberitaan ini menyoroti isu dugaan pengoplosan beras, di mana beras kualitas rendah (atau beras curah/busuk) diduga “dipoles” (dihaluskan tampilannya dengan mesin poles beras) dan dikemas ulang seolah-olah menjadi beras premium atau beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Pihak Kementerian Pertanian menganggap pemberitaan tersebut sebagai fitnah dan melanggar kode etik jurnalistik, yang berpotensi merugikan kinerja kementerian dan petani secara immateriil.
Akibatnya, Mentan Amran Sulaiman mengajukan gugatan perdata sebesar Rp 200 miliar terhadap Tempo.
Putusan Dewan Pers: Dewan Pers memutuskan bahwa Tempo telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam unggahan visual tersebut.
Dewan Pers mewajibkan Tempo untuk mengubah judul, menambahkan penjelasan, dan meminta maaf.
Dampak: Gugatan ini menimbulkan perdebatan publik mengenai kebebasan pers dan kritik terhadap pejabat publik, dengan berbagai pihak, termasuk organisasi pers, menyatakan keprihatinan atas potensi preseden buruk bagi iklim kebebasan media di Indonesia.
Padahal sorotan Tempo itu setalah komis IV DPR RI yang diketuai Hj.Titiek Soeharto menemukan berton-ton beras yang ditampung Bulog sudah berkutu dan dianggap tidak layak lagi dikomsumsi.
Sorota komis IV DPR RI itu live desejumlah Platform media, baik online, elektronik maupun media sosial seperti Yutube.
Gugatan Mentan AAS mendapat reaksi dari berbagai kalangan, baik yang kontra maupun yang pro. Apalagi ada putusan Mahkama Konstitusi (MK) yang menyebutkan kritikan terhadap pejabat publik bukanlah pencemaran nama baik.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah atau pejabat tidak dapat dijerat sebagai pencemaran nama baik, karena frasa “orang lain” dalam Pasal 27A Undang-Undang ITE hanya berlaku untuk individu perseorangan, bukan institusi atau jabatan publik.
Keputusan ini menegaskan bahwa kritik terhadap lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan merupakan bagian dari demokrasi dan kontrol sosial yang harus dilindungi, dan hanya individu yang dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Poin utama putusan MK
Pembatasan “orang lain”: Frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE (yang telah diuji) hanya merujuk pada individu atau perseorangan, sehingga lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan tidak dapat menjadi korban pencemaran nama baik.
Kritik terhadap pejabat sebagai bagian dari demokrasi: Kritik terhadap kebijakan atau jabatan publik adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam negara demokrasi. Hal ini tidak dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Pencegahan penyalahgunaan pasal: Putusan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan pasal karet dalam UU ITE yang berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Larangan bagi institusi untuk melapor: Institusi pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan dilarang melaporkan dugaan pencemaran nama baik menggunakan pasal ini.
Hanya individu yang bersangkutan yang bisa melaporkan jika pencemaran nama baik tersebut ditujukan secara spesifik kepada dirinya.
Semoga saja hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Senin (17/11-2025) menolak gugatan Mentan AAS itu. Sebab berita tempo belum ada bukti jika petani merugi seperti yang “didalilkan” penggugat.
Dan kenyataannya ada peras “berkutu” dan sudah tidak layak konsumsi dipenampungan Bulog seperti yang menjadi sorotan komisi IV DPR RI. ***














