Ini Tiga Perda Yang Disahkan Dalam Paripurna DPRD Sulteng

Stefi (deadline-news.com)-Palu-Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, M.M., mewakili Gubernur Sulawesi Tengah menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Kedua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin (29/9-2025).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulteng, H. Muhammad Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua I, Aristan, dan Wakil Ketua III, Ambo Dalle.

Hadir pula pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Sekdaprov Novalina menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulteng yang telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang baru saja menyetujui tiga Raperda menjadi Perda,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda dilakukan secara mendalam oleh komisi-komisi DPRD serta telah memperoleh fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah.

Hasilnya, ketiga Raperda tersebut dinilai layak dari sisi substansi maupun formil untuk ditetapkan menjadi Perda.

Dengan disahkannya tiga Perda tersebut, pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait kini memiliki dasar legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Perda tersebut juga diyakini akan memberi manfaat nyata bagi pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah 2025–2029, yakni “Berani Mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai Wilayah Pertanian dan Industri yang Maju dan Berkelanjutan.”

Tiga Perda yang disahkan masing-masing adalah:

1. Perda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil.

2. Perda tentang Arsitektur Bangunan Gedung Beridentitas Khas Daerah.

3. Perda tentang Ketenagakerjaan.

Sekdaprov Novalina juga menekankan pentingnya tindak lanjut dari pengesahan Perda tersebut.

Ia meminta perangkat daerah terkait segera melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan serta menyusun rancangan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksana dengan berkoordinasi bersama Biro Hukum.

“Saya meyakini ketiga Perda ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah, baik dari aspek pembangunan, pelayanan publik, maupun penguatan kelembagaan daerah,” tegasnya.

Menutup sambutannya, ia kembali menyampaikan apresiasi atas kerja sama, sinergi, dan komitmen DPRD Sulteng dalam mendukung pembangunan daerah.

Rapat paripurna ini turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. H. Rudi Dewanto, S.E., M.M., Asisten Administrasi Umum, M. Sadly Lesnusa, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulteng. Sumber Biro Administrasi Pimpinan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top