Bang Doel (deadline-news.com)-Parimo-
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) Irwan menjawab media ini Selasa malam (9/9-2025) via chat dan telepone di aplikasi whatsAppnya membenarkan terpidana terkait pertambangan tanpa izin (Peti) Mansyur Latakka sudah ditahan ketika selesai sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Parigi yang diajukan oleh pihak PH (Penasehat Hukum) atau pengacara/kuasa hukum terpidana.
“Benar sudah d tahan ketika selesai sidang PK d PN Parigi yg d ajukan oleh pihak PH terpidana,”tulis Kasi Intel Kejari Parimo Irwan menjawab konfirmasi media ini.
Menurutnya Mansyur Latakka dieksekusi saat selesai menghadiri sidang PK kedua di PN Parigi. Sebab saat sidang PK pertama hanya pengacara atau kuasa hukumnya yang hadir.
“Terdakwa wajib hadir d sidang PK, sidang pertama belum hadir kemudian ketua majelis perintahkan kepada PH terpidana untuk menghadirkan terdakwa d ruang sidang. saat sidang kedua terdakwa hadir mengikuti sidang selesai sidang dilakulan penahana sesuai putusan kasasi MA,”jelas Irwan.
Mansyur Latakka adalah salah seorang pengusaha pertambangan yang tersandung kasus hukum pertambangan tanpa izin (PETI) di desa kasimbar kabupaten parigi moutong (Parimo) pada tahun 2022 silam.
Dalam perkara tersebut, Mansyur Latakka divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Dalam sidang perdana tanggal 25 Juni 2024, Majelis Hakim PN Parigi “membebaskan” Mansyur Latakka (Penangguhan Penahanan), sehingga Mansyur Latakka bebas lagi pergi pulang Palu ke Jakarta ke Palu ketika itu.
Walau Pengadikan Negeri Parimo memvonis bebas Mansyur Latakka, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan Kasasi.
Atas Kasusi tersebut dimana Mahkama Agung (MA) memutuskan Mansyur Latakka di vonis 12 bulan penjara denda Rp, 100 juta subsider 2 bulan penjara.
Putusan bernomor 3181 K/PID.SUS-LH/2025, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU, dan membatalkan putusan sebelumnya.
Hanya saja putus MA tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara. Tapi MA hanya menjatuhkan hukuman setengah dari tuntutan PJU yakni hanya 1 tahun penjara atau 12 bulan dengan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan terhadap Mansur Latakka.
Putusan tersebut dibacakan pada 15 Mei 2025, lalu diminutasi pada 25 Juli 2025, dan dikirim ke pengadilan pengaju pada 28 Juli 2025.
Sementara itu sebelum Dr.Egar Mahesa, SH, MH pengacara Mansyur Latakka menanggapi pemberitaan media ini Selasa sore (9/9-2025) dibawah judul ” Mansyur Latakka Akhirnya Ditahan” mengatakan sumber ini terlalu berlebihan dan bisa “saya tuntut balik nanti clien saya tidak pernah dijemput jaksa penuntut umum yang ada saat ini kita mengajukan Peninjauan Kembali (PK),”tulis Egar kuasa hukum Mansyur Latakka.
Menurutnya adapun Mansur Latakka menjalani eksekusi itu dengan jentel men dimana datang langsung ke Parigi sekalian menjalani sidang PK.
“Jadi pembohong itu sumber bilang dia dijemput jaksa karena mangkir,”tegas Egar.
Ia mengatakan sangat mengapresiasi putusan Mahkama Agung (MA).
“Karena dari tuntutan Jaksa klien kami Mansyur Latakka dituntut 2 tahun penjara, namun putusan Kasasi MH hanya 1 tahun penjara denda Rp, 100 juta subsider 2 bulan penjara,”aku Egar.
Egar menjelaskan bahwa kliennya dengan suka reka mendatangi Kejari Parigi, jadi bukan karena dicocok.
“Karena kami mau peninjauan kembali (PK) maka harus menjalani hukuman dulu baru bisa PK,”jelas Egar. ***