Ini Kata Pengacara Mansyur Latakka

“Mansyur Latakka Jentel men datang ke Parigi jalani sidang PK, bukan dijemput paksa Jaksa”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Dr.Egar Mahesa, SH, MH pengacara Mansyur Latakka menanggapi pemberitaan media ini Selasa sore (9/9-2025) dibawah judul ” Mansyur Latakka Akhirnya Ditahan” mengatakan sumber ini terlalu berlebihan dan bisa “saya tuntut balik nanti clien saya tidak pernah dijemput jaksa penuntut umum yang ada saat ini kita mengajukan Peninjauan Kembali (PK),”tulis Egar kuasa hukum Mansyur Latakka.

Menurutnya  adapun Mansur Latakka menjalani eksekusi itu dengan jentel men dimana datang langsung ke Parigi sekalian menjalani sidang PK.

“Jadi pembohong itu sumber bilang dia dijemput jaksa karena mangkir,”tegas Egar.

Ia mengatakan sangat mengapresiasi putusan Mahkama Agung (MA).

“Karena dari tuntutan Jaksa klien kami Mansyur Latakka dituntut 2 tahun penjara, namun putusan Kasasi MH hanya 1 tahun penjara denda Rp, 100 juta subsider 2 bulan penjara,”aku Egar.

Egar menjelaskan bahwa kliennya dengan suka reka mendatangi Kejari Parigi, jadi bukan karena dicocok.

“Karena kami mau peninjauan kembali (PK) maka harus menjalani hukuman dulu baru bisa PK,”jelas Egar.

Egar juga membenarkan jika kkiennya telah di tahan di rutan Parigi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top