Mansyur Latakka Akhirnya Ditahan di Rutan Parigi

“Terkait Peti di desa kasimbar kabupaten parigi moutong (Parimo) pada tahun 2022 silam”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Ternyata momentum kehadiran Ketua DPP Partai Golkar yang juga menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Ladahalia 24 Agustus 2025, menjadi hari “naas” bagi Mansyur Latakka.

Bagaimana tidak pad saat Mansyur Latakkan datang ke palu mau ketemu Menteri Bahlil malah langsung dijemput oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo).

“Masyur Latakka sudah beberapa kali mangkir dari panggilan Kejari Parimo, akibatnya pas muncul di Palu langsung dicokok,”kata sumber yang layak dipercaya menjawab media ini Selasa (9/9-2025) di Palu Sulawesi Tengah.

Mansyur Latakka telah dijatuhi hukuman 12 bulan atau 1 tahun penjara dan denda Rp, 100 juta subsider 2 bulan penjara dalam proses hukum dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Parigi Moutong.

Dalam sidang perdana tanggal 25 Juni 2024, Majelis Hakim PN Parigi “membebaskan” Mansyur Latakka (Penangguhan Penahanan), sehingga Mansyur Latakka bebas lagi pergi pulang Palu ke Jakarta ke Palu.

Pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Parigi, Mansyur Latakka di Vonis Bebas, namun PJU melakukan kasasi ke Mahkama Agung (MA).

Lalu kemudian MA mengabulkan kasasi JPU, akhirnya pada 15 Mei 2025 putusan Kasasi di MA, Mansyur Latakkan divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp,100 juta dan subsider 2 bulan kurunga.

Putusan MA terkait vonis penjara Mansyur Lattaka dikirim ke pengadilan negeri Parigi Moutong pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025.

Mansyur Latakka adalah salah seorang pengusaha pertambangan yang tersandung kasus hukum pertambangan tanpa izin (PETI) di desa kasimbar kabupaten parigi moutong (Parimo) pada tahun 2022 silam.

Mansyur bersama dua rekannya yakni Dato Alex dan Misfan Syahdan dipersoalkan atas aktivitas pertambangan ilegalnya di daerah itu.

Dalam surat dakwan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Parigi No.reg perk : PDM-73/PRG/EKu.2/06/2023 Mansyur Latakka secara bersama-sama Misfan Syahdan dan Dato Alex sebagai terdakwa-terdakwa, atas kasus pertambangan ilegal di desa Pesona Kecamatan Kasimbar kabupaten Parigi Moutong sulawesi tengah itu.

Bahkan Misfan, rekan Mansyur telah divonis oleh pengadilan negeri Parigi Moutong.

Dr.Egar Mahesa, SH, MH kuasa hukum Mansyur Latakka yang dikonfirmasi Selasa (9/9-2025) viat telepon dan chat di aplikasi whatsAppnya terkait kliennya sudah ditahan di pengadilan negeri Parimo, sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.

Kasi Intelijen Kejari Parimo Irwan,SH yang dikonfirmasi via chat dan telepone di aplikasi whatsAppnya Selasa siang (9/9-2025), sampai berita naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi.

Sementara itu ketua Pengadilan Negeri Parimo Zainal Ahmad, SH, MH yang dikonfirmasi Selasa siang (9/9-2025) via chat dan telepone di aplikasi whatsAppnya mengatakan terhadap Terpidana Mansur Latakka adalah kewenangan Kejaksaan Negeri Parigi.

Waalaikumsalam Wr Wb.

“Halo Pak Jurnalis.
Dapat kami terangkan bahwa Eksekusi (Pelaksanaan Putusan) terhadap Terpidana Mansur Latakka adalah kewenangan Kejaksaan Negeri Parigi.
Silahkan dikonfirmasi kepada pejabat yang berwenang ya. 👍🏼,”tulis Ketua PN Parimo yang disertai emonji jempol.

Begitupun dengan terpidana Mansyur Latakka sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top