- Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Satnarkoba Polresta Palu menangkap kurir narkoba 3,020 kilogram (kg) berisial MF asal Riau di Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu Selasa (5/8-2025).
Ekspektakuler pergerakan MF ini, bayangkan bisa lolos melewati 5 Bandara dari Riau, Jakarta, Surabaya, Makassar dan Mutiara Sis Al Jufri Palu.
Kapolresta Kota Palu Kombes Pol.Denny Abraham dalam konfrensi persnya Kamis (7/8-2025) menjelaskan informasi awal pergerakan kurir narkoba MF ini berawal dari Polda Riau.
“Karena Polda Riau lebih dulu mengungkap dan menangkap jaringam MF ini bersama barang bukti 2 kg. Polda Riau berkoordinasi dengan kami dan memberikan informasi, ciri-ciri, identitas dan kursi penumpang sejak dari Riau, Jakarta, Surabaya, Makassar hingga ke Palu,”ujar Kombes Pol. Denny Abraham.
Menurut Denny, MF menggunakan penerbangan Lion Air dari Riau, Jakarta, Surabaya, Makassar dan Palu.
“Modusnya 3,5 kg Narkoba jenis Sabu ini disisipkan dalam lipatan celena Jeas yang dibungkus plastik hitam dalam koper warna silver yang disimpan dalam bagasi pesawat,”tutur Denny yang didampingi Kasat Narkoba AKP Fadli.
Kapolresta Palu Kombes Pol.Denny Abraham terus melakukan koordinasi baik Polda Riau maupun Dirnarkoba Polda Sulteng untuk mengungkap jaringan mana MF ini.
Kapolresta Palu Denny menjelas MF ini hanya diupah Rp, 40 juta untuk membawa Narkoba ini dari Riau ke Palu. Dan MF ini warga Aceh sesuai KTP serta baru pertama kalinya masuk ke Palu.
Pengedar narkoba dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tergantung pada peran dan jenis narkoba yang terlibat.
Pasal-pasal yang umum dikenakan antara lain: Pasal 111, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal 127.
Pasal-pasal yang relevan untuk pengedar narkoba:
Pasal 111:
Mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I tanpa hak.
Pasal 113:
Mengatur tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Pasal 114:
Mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I, termasuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, atau menyerahkan narkotika.
Pasal 118 & Pasal 119:
Mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan II dan III.
Pasal 127:
Mengatur tentang penyalahgunaan narkotika, namun dalam konteks pengedar, pasal ini bisa dikenakan jika terbukti pengguna juga terlibat dalam peredaran.
Hukuman untuk pengedar narkoba:
Penjara: Hukuman penjara bervariasi tergantung pada jenis narkotika dan jumlah yang diedarkan, mulai dari beberapa tahun hingga seumur hidup.
Denda: Pengedar juga dapat dikenakan denda yang besarannya juga bervariasi.
Hukuman mati: Dalam kasus tertentu, seperti pengedar dalam skala besar atau melibatkan narkotika jenis tertentu, hukuman mati bisa dijatuhkan.
Penting untuk dicatat:
Pengedar narkoba adalah mereka yang terlibat dalam kegiatan peredaran atau penyalahgunaan narkotika, baik dalam jumlah besar maupun kecil.
Hukuman untuk pengedar narkoba lebih berat dibandingkan dengan pengguna.
Pasal-pasal yang dikenakan dapat berbeda tergantung pada peran pelaku dan jenis narkotika yang terlibat. ***














