BPIP Sebaiknya Dibubarkan Saja

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak memberi menfaat bagi perkembangan dan kemajuan negara Indonesia.

Baik dalam menjaga antar umat beragama dan pemeluk aliran kepercayaan maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bahkan cenderung menempatkan konstitusi negara diatas agama manapun. Padahal konsep atau rumusan konstitusi berlandas agama.

Karena lembaga BPIP yang di Kepala Prof. Drs. Kh.H Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D tidak memberi manfaat kepada kehidupan berbangsa dan bernegara, maka sebaikanya dibubarkan saja.

Apalagi memanfaatkan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) setiap tahunnya yang tidak sedikit. Sementara tidak jelas manfaatnya bagi keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Bahkan cenderung kontroversial dan menempatkan pancasila dan konstitusi diatas ajaran agama.

Salah satu contonya adalah pencopotan Jilbab di IKAN saat pengukuhan pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) di Ibu Kota Nusantara (IKN) beberapa waktu lalu.

Mensikapi hak itu Pengurus Wilayah Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Sulawesi Tengah Moh Rizal, S.HI, MH mengatakan apa yang dilakukan oleh BPIP merupakan kesalahan fatal, seakan menempatkan agama dan konstitusi pada dua tempat yang berseberangan.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi telah mengakui dan meminta maaf atas insiden tersebut dan mengatakan bahwa lepas jilbab hanya saat pengukuhan dan upacara pengibaran, artinya, sudah terencana baik dan masih ada momen untuk tidak menggunakan jilbab.

Apa yang dilakukan oleh Yudian Wahyudi dan lembaga yang dipimpinnya bukan hanya melecehkan agama, tetapi melecehkan konstitusi yang telah menempatkan agama pada tempat yang mulia.

“Kami mendukung pernyataan Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Gousta Feriza dan Ketua PPI Sulawesi Tengah Moh Rachmat Syahrullah, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi,”tegas Rizal.

Bahkan menurut Rizal, rencana Yudian Wahyudi agar jilbab tidak dikenakan pada saat pengibaran merah putih tanggal 17 Agustus 2024 dibatalkan agar tidak menimbulkan polemik dan kontroversi yang berkepanjangan.

Pembinaan Paskibraka Pusat sejak tahun 2022 dilakukan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

“Kami, Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Sulawesi Tengah mengecam hal ini. Ini pelanggaran yang serius karena UUD 1945 Pasal 29 menjamin kemerdekaan semua warga negara menjalankan agamanya termasuk berhijab, ini melecehkan konstitusi dan mengabaikan semangat daerah kami Sulawesi Tengah sebagai daerah yang mendidik putra putri untuk taat pada konstitusi dan agama,”tehas Rizal.

Kata Rizal di daerah kami ada ulama, yang namanya diabadikan menjadi nama jalan, bandara, ada tokoh penyebar agama yang namanya menjadi nama kampus Islam terbesar dan ternama, bahkan di daerah kami ada pesantren terbesar di Indonesia Timur.

“Karena itu semangat putri-putri kami mengenakan hijab sebagai duta Islam jangan dikerdilkan oleh lembaga yang seharusnya mendukung hal tersebut.
Saya berharap, pemerintah meninjau secara total orang-orang yang selama ini menjalankan BPIP, karena selalu menimbulkan polemik, bukan memberikan penguatan pancasila, malah sebaliknya,”ujar Rizal.

Walaupun Kepala BPIP Yudian Wahyudi telah mengakui kesalahan dan meminta maaf, namun ini masalah konstitusi dan terkait dengan umat, bukan persoalan maaf memaafkan semata. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top