Yahdi : Selain Absurditas, Ternyata Pemprov Juga Diskriminatif

Nanang (deadline-news.com)-Palusulteng – Menanggapi pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah melalui KARO HUMAS Pemprov Sulteng Haris Kariming, Yahdi Basma, Anggota DPRD Provinsi beri tanggapan balik secara terbatas.

“Justru ternyata tidak saja ABSURD (red- KBBI : kemustahilan, hal yang bukan-bukan), PEMPROV juga Diskriminatif” tegas Yahdi saat ngobrol bersama Ketua Fraksi NasDem Muh. Masykur, seperti dikutip via rilis di whatsAppnya Selasa (6/11-2018).

Dimana sikap, diskriminasinya? Yakni mendikotomi, membelah, antara Pengungsi yg eksodus ke Luar Daerah, dan Pengungsi yg bertahan di Palu.

Diketahui, sejak 01 Oktober 2018 silam, atau 3 hari plus H Bencana, bandara Mutiara Sis Aldjufri dan Pelabuhan Pantoloan, dibanjiri Pengungsi yg berhimpitan antre eksodus ke Luar Daerah. Ada tujuan ke Makasar, Balikpapan, Gorontalo dan Pulau Jawa. Fakta eksodus belasan ribu orang ini dipicu berbagai faktor psikososial pasca bencana 28 September.

Di SulSel sendiri, tercatat sedikitnya 14.000 lebih pengungsi asal PASIGALA, dan 3.872 orang diantara nya ditampung selama sebulan di Asrama Haji Sudiang Makassar.

Kemarin gelombang terakhir yg kita pulangkan ke Palu via DAMRI 114 orang dari Makassar, dan masih tersisa 36 orang yg tercatat di kami. 36 orang tsb saat ini ungsi di sejumlah rumah2 warga di Makassar dan Mess Pemda Sulteng 5 orang.

Terkait sikap diskriminatif terhadap Penyintas korban PASIGALA ini, kata Yahdi semakin membuktikan bahwa perlakuan PEMPROV tidak berdasar pada aturan, tidak sensitif dan tak miliki sence of crisis.

Jadi, selain Absurditas Pemprov yakni mengharuskan Penyintas ijin/pamit dahulu sebelum eksodus ke luar daerah, juga Pemprov tidak taat aturan, tepatnya

Menurutnya, “yang paling tidak masuk akal adalah Pemprov mensimplikasi keberadaan pengungsi yang tersebar di beberapa daerah seperti di Asrama Haji Makasar dan di Balikpapan sekadar pulang kampung mencari selamat”, sebut Yahdi.

Kata Yahdi, hal demikian menyalahi napas prinsip dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2013, yakni pasal 2 soal prinsip penanggulangan bencana yg cepat dan tepat, transparan, akuntabel serta non diskriminatif.

“Jika hal tersebut diurai maka beberapa kekurangan dan kelemahan serta fakta sesungguhnya yang dialami penyintas selama masa tanggap darurat dan transisi mestinya dijadikan bahan evaluasi dan pelajaran. Bukan malah sebaliknya”.

Maksimalkan stakeholder pemerintah daerah guna bertindak dan beri layanan kepada warga penyintas yang butuh kehadiran pemerintah daerah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top