![](http://deadline-news.com/wp-content/uploads/2020/03/yahdi-basma-192x192.jpg)
Yahdi Basma adalah politisi Partai Nasdem. Ia telah divonis bersalah oleh pengadilan Negeri Palu.
Kemudian Mahkama Agung menguatkan putusan itu dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp, 300 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hanya saja Yahdi Basma terkesan “pengecut”. Mestinya sebagai orang yang tahu dan mengerti hukum, menjalani putusan hukum itu, bukan malah melarikan diri dan bersembunyi.
Yahdi Basma mestinya memberi contoh dan tauladan ke masyarakat, berani berbuat harus berani bertanggungjawab. Bukan malah lari dari tanggungjawab.
Ia diduga melarikan diri dari tanggungjawabnya sebagai terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Karena dia “pengecut” maka Kejaksaan Negeri Palu menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mestinya Yahdi Basma satria menghadapi kasus hukum yang menjeratnya itu. Toh hanya tindak pidana ringan (Tipiring) atau atau Kasus itu masuk katagori perkara Biasa dengan Kode Register “B”.
Tokoh-tokoh penjuang negeri ini hampir semua pernah dipenjara penjajah Belanda. Walaupun kasusnya berbeda dengan tokoh politisi Nasdem Yahdi Basma.
Saat ini Yahdi Basma paling dicari sejagat oleh Kejaksaan Negeri Palu. Yahdi dianggap tak menghargai dan menghormati keputusan hukum yang menjeratnya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palu, Nyoman Purya, mengatakan, pihaknya baru saja meminta bantuan kepada Kejat Sulteng untuk mencari dan menangkap Yahdi Basma.
“Kami menyurat secara resmi ke Kejaksaan Tinggi, untuk membantu mencari DPO Yahdi Basma, kata Nyoman Purya, dikutip di media Alkhairat.id Kamis (20/10-2022).
Selanjutnya kata dia, nanti dari Kejati meneruskan ke Jaksa Agung muda bidang intelijen (Jam Intel).
“Jadi kita di sini (Palu) mengarahkan anggota melihat serta memantau dimana keberadaan yang bersangkutan, selain menyurat ke Kejati,”jelasnya.
Dalam hal meminta bantuan ini kata dia, dilakukan secara berjenjang, dari Kejati diteruskan ke Jam Intel Kejaksaan Agung (Kejagung), selanjutnya diedarkan ke seluruh jajaran kejaksaan Provinsi/daerah tersebar di Indonesia.
Olehnya, dia meminta bantuan kepada semua pihak yang mengetahui keberadaan Yahdi Basma, agar segera menginformasikan kepada pihak kejaksaan.
Yahdi Basma, anggota DPRD Provinsi Sulteng dari Partai NasDem dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh MA atas kasus pelanggaran UU ITE dengan korban Longki Djanggola, kala masih menjabat sebagai Gubernur Sulteng.
Yahdi terjerat UU ITE karena menyebarkan koran editan yang isinya berjudul “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”.
Yahdi sendiri masih tetap berstatus sebagai Anggota DPRD Sulteng. Belum ada pergantian yang dilakukan oleh Partai NasDem, meskipun yang bersangkutan juga tidak lagi melaksanakan tugasnya sebagai anggota dewan.
Korban Longki Djanggola juga sudah pernah mendatangi Kejari Palu meminta agar segera dilakukan eksekusi kepada Yahdi. Namun dengan berbagai alasan, eksekusi itu belum juga dilakukan hingga saat ini.
Saat proses hukum tengah berjalan, bendahara umum DPP Nasdem yang saat ini wakil ketua umum DPP Nasdem Ahmad M Ali menegaskan akan memecat Yahdi Basma jika terbukti menyebarkan hoax.
Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Sekretaris PDW Nasdem Sulteng Muslimun Kimun, kepada wartawan Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 13.30 wita di Kantor DPW Nasdem ketika itu.
“Sesuai dengan perintah Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad M Ali, bahwa apabila terlapor terbukti, harus dipecat, siapa yang suka hoax ? semua ingin kebenaran, itu musuh bersama,”kata Muslimun seperti dikutip di kabarselebes.id. ***