Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) badan pemeriksa keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), tahun 2017, telah diserahkan ke masing-masing daerah.
Ada 8 daerah yang meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Sebut saja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian menyusul Kabupaten Banggai, Palu, Buol, Parigi Moutong, Tojo Unauna, Sigi dan Banggai Laut.
Ke 8 daerah tersebut, bukan berarti lepas dari temuan yang tentu saja berpotensi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya Pemprov Sulteng walau mendapat predikat WTP, tapi ada temuan BPK RI Perwakilan Sulteng sebesar Rp, 4.342.308.894.56, kemudian telah dikembalikan sebesar Rp.977.760.413.40, dengan demikian tersisa temuan BPK yang belum dikembalikan sebesar Rp.3.364.548.481.16.
Kemudian Kabupaten Sigi juga mendapat predikat WTP, tapi ada BPK RI Perwakilan Sulteng di Palu dengan nilai total sebesar Rp.3.799.482.113.15. sedangkan yang telah dikembalikan baru mencapai Rp.1.403.595.898.48, sehingga tersisa hasil temuan masih berada pada angka Rp.2.395.886.214.47.
Selanjutnya Kota Palu termasuk yang mendapatkan penilaian WTP dari BPK RI Perwakilan Sulteng di Palu, tapi disisi lain ada temuan dengan angka sebesar Rp.3.809.477.601.58, dan telah dikembalikan sebagian yakni Rp.2.013.701.257.79, dengan demikian masih tersisa temuan sebesar Rp.1.795.776.343.79.
Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) juga termasuk yang mendapatkan WTP, tapi lagi-lagi masih ada temuan BPK RI Perwakilan Sulteng sjumlah Rp.2.346.567.528.70, sedangkan yang dikembalikan baru mencapai Rp.844.664.730.00, sehingga masih terdapat sisa temuan sebesar Rp.1.501.902.798.70.
Demikan juga dengan Kabupaten Tojo Unauna memperoleh predikat WPT, tapi ada temuan sebesar Rp.2.251.456.168.37, kemudian yang dikembalikan baru mencapai Rp.478.994.753.53, sementara sisanya masih berada pada angka Rp.1.772.461.414.84.
Kemudian Kabupaten Banggai Laut juga diberi label WTP oleh BPK RI perwakilan Sulteng, namun ada temuan dalam jumlah cukup besar yakni Rp.1.692.166.318.24, dan telah dikembalikan sebesar Rp.1.502.873.637.59, sehingga tersisa hanya Rp.189.292.680.65.
Dari semua Kabupaten, Banggai paling rendah temuannya, yakni hanya sebesar Rp.878.564.937.06, dan telah dikembalikan sebesar Rp.596.973.014.05, sehingga tersisa hanya Rp.381.591.9230.01.
Yang lebih menarik lagi, adalah Kabupaten Buol, walau sejak awal ada temuan, sebesar Rp.1.694.826.270.42, namun sudah dikembalikan semuanya sebelum penyerahan LHP sebesar Rp.1.694.826.270.42, sehingga nihil sisa hasil temuannya. Mungkin kalau seperti Buol wajarlah mendapatkan penilaian WTP.
Artinya bahwa sekalipun mendapatkan predikat WTP dari BPK RI Perwakilan Sulteng di Palu, tapi tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi tindak pidana korupsi.
Logikanya yang WTP saja berpotensi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, lalu bagaimana dengan yang disclaimer dan WDP, seperti Kabupaten Morowali Utara, dengan temuan mencapai Rp.11.848.250.269.96, dan telah dikembalikan baru Rp.257.117.579.00. Sedangkan sisa temuannya masih berada pada angka Rp. 11.591.132.690.96. Angka tersebut masih sangat cukup besar. Sehingga hal itu dapat menjadi pintu masuk tipikor Polda Sulteng maupun Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan.
Begitupun Morowali yang memang mengalami penurunan status dari WTP menjadi wajar dengan pengecualian (WDP), dengan temuan sebesar Rp.10.813.278.522.51, kemudian telah dikembalikan baru sebagaian kecil, yakni hanya sebesar Rp.243.295.666.00, sehingga tersisa hasil temuan BPK yang mengarah ke kerugian Negara mencapai Rp.10.569.982.856.51. ***
Namun begitu semoga saja temuan-temuan BPK RI Perwakilan Sulteng itu, segera dikembalikan, sehingga potensi dugaan korupsi dapat terhindarkan. Semoga saja!!!