Wawali Sampaikan Sambutan Walikota di Sidang Paripurna

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said. S.A.P Mengahadiri rapat paripurna dengan agenda acara pembukaan masa sidang caturwulan 1 tahun Sidang 2020 di Kantor DPRD Kota Palu,Kamis (9/1-2020).

Turut Hadir pula Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Palu, Serta Para Pejabat dalam jajaran pemerintahan Daerah Kota Palu.

Lanjut dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah mengamanatkan dan meletakkan prinsip otonomi daerah yang seluas-luasnya serta daerah nyata dan bertanggung jawab, hal itu ditegaskan wakil walikota Palu Sigit saat membacakan sambutan walikota Palu Drs.Hidayat, M.Si dihadapan sidang paripurna DPRD Kota Palu.

Kata Wawali Sigit, prinsip otonomi daerah yang seluas-luasnya mengandung arti bahwa hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia, daerah menduduki kewenangan menetapkan kebijakan daerah untuk memberi pelayanan peningkatan peran serta prakarsa dan pemberdayaan masyarakat untuk kesejahteraan rakyat.

Menurutnya sebagai daerah otonom yang keberadaannya untuk menaungi dan mengurus urusan rumah tangga daerahnya, maka sudah tentu kewenangan yang diberikan dan diserahkan kepada pemerintah daerah demikian besarnya.

Sehingga kebijakan daerah dirumuskan dalam suatu peraturan daerah yang merupakan produk hukum daerah tertinggi sebagai landasan yuridis pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di tengah masyarakat.

“Penyelenggaraan agenda rapat yang dilakukan oleh dewan yang terhormat, merupakan tugas dewan sejajar dengan pemerintah daerah,”tandas wawali Sigit.

Kata dia kebijakan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat itu merupakan hubungan kerja antara pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang kedudukannya sejajar dan bersifat netral.

“Artinya bahwa kelompok yang tidak saling membagi hal ini tercermin dalam proses pembuatan kebijakan daerah baik berupa produk hukum daerah dalam merumuskan kebijakan daerah yang bersifat strategis lainnya,”jelas kader partai amanat nasional itu.

Ia menerangkan bahwa bubungan Kemitraan bahwa pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Daerah sama-sama patuh pada hukum yang berlaku dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing.

Sehingga terbangun dan harmonis saling mendukung saling memberi informasi untuk tercipta keselarasan keseimbangan dan kesempurnaan.

Berdasarkan hasil rapat musyawarah DPRD kota Palu telah menjadwalkan beberapa tingkatan kegiatan yang masuk dalam kegiatan 1 tahun 2020 mengajukan perubahan program pembentukan peraturan daerah kota Palu tahun 2020.

Selanjutnya Melalui rapat paripurna pada pembukaan masa persidangan caturwulan 1 masa sidang 2020 ini badan musyawarah DPRD kota Palu telah menetapkan jadwal pembahasan Rancangan peraturan daerah kota Palu sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah tahun 2020 untuk dibahas bersama yaitu.

a.) Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2020-2024.

b.) Rancangan peraturan daerah tentang tentang rencana detail tata ruang tahun 2020 2024.

c.) Rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.

D.) Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

E.) Rancangan peraturan daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan dan.

F.) rancangan Peraturan daerah tentang Bangunan Gedung.

Dari Ke 6 ( enam ) buat Rancangan peraturan daerah tersebut pemerintah daerah kota Palu juga mengajukan 1 buah kebijakan pemerintah daerah untuk dibahas bersama yaitu laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun Anggaran 2019. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top