Walikota Minta LPM Talise Mengelola UMKM Dengan Baik

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Wali kota Palu Drs. Hidayat, M.Si menyerahkan Surat Keputusan tentang Pemanfaatan Sementara Zona Seni Budaya blok Pasar Seni UMKM di Hutan kota Kaombona Palu kepada Camat Mantikulore bersama Lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan Talise.

Penyerahan Surat Keputusan tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Wali kota Palu Rabu (21/8-2019) dan disaksikan langsung oleh Kadis Tata Ruang kota Palu, Kadis Perumahan dan Pemukiman kota Palu, Kasat Pol PP, Kadis PU Palu, Kabag Hukum Setda kota Palu, serta pejabat lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wali kota Palu berharap agar LPM kelurahan Talise dapat mengelola dengan sebaik-baiknya para pedagang UMKM yang akan berjualan sementara di Zona Seni Budaya blok Pasar Seni UMKM Hutan kota Kaombona Palu.

“Saya harap tidak ada pedagang yang mengeluh, olehnya minta tolong ini dikelola baik-baik oleh LPM,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, penempatan sementara para pedagang UMKM di Hutan kota ini sebagai upaya Pemerintah kota Palu untuk memulihkan ekonomi para pedagang yang sebelumnya berjualan di Pesisir Pantai Teluk Palu.

Sekaligus juga, sebagai upaya Pemerintah untuk menertibkan serta menjaga keamanan dan keindahan kota dari para pelaku usaha yang sudah menempati ruang-ruang publik yang tidak sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Pemanfaatan Sementara Zona Seni Budaya blok Pasar Seni yang dikelola oleh LPM kelurahan Talise di bawah koordinasi Camat Mantikulore dan Lurah Talise ini akan diberlakukan hingga selesainya pembangunan dan penataan kawasan pesisir Pantai Teluk Palu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top