Ilong (deadline-news.com)-Jakarta-Wali kota Palu, Drs. Hidayat, M.Si didampingi Kabag Hukum Setda kota Palu, Romi, SH melakukan pertemuan dengan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agum Gumelar di Jakarta Kamis (19/9-2019).
Pertemuan tersebut dalam rangka menyampaikan langsung surat tentang Pemanfaatan Lahan HGB di kelurahan Tondo, Talise, Talise Valangguni, dan kelurahan Duyu yang dikuasai para pemilik modal yang sudah berakhir jangka waktu.
Selain itu juga, Wali kota Palu Hidayat mempresentasikan dan menyerahkan langsung surat permohonan pencabutan HGB serta penolakan perpanjangan HGB kepada Wantimpres Agum Gumelar.
“Kami akan terus berjuang dalam hal ini, apalagi ini terkait dengan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Gempa,Likuifaksi danTsunami (Genit-red) yang melanda kota Palu setahun silam,” ungkap kandidat doktor Kebijakan Publik di Untad Palu itu.
Wantimpres Agus Gumelar, dalam hal ini akan menindaklanjuti surat-surat tersebut dan akan mengundang kembali Pemerintah kota Palu untuk memaparkan terkait permasalahan HGB di kota Palu.
Setelah melakukan pertemuan dengan Wantipmres, Wali kota Hidayat bersama Kabag Hukum Romi, SH bertemu lagi dengan Sesmenko Polhukam, Mayjen TNI Agus Suwandono guna maksud yang sama. ***