Walikota Hidayat Bicara Penguatan dan Sanksi Adat

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Wali kota Palu Drs. Hidayat, M.Si menjadi pembicara utama dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan FGD Penguatan Adat dan Sanksi Adat di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah bersama para pejabat Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Daerah (BPPID) Sulawesi Tengah.

Dalam paparannya, Wali kota menyampaikan bahwa adat menjadi salah satu solusi untuk menjaga keseimbangan hidup manusia. Karena adat itu, katanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan alam.

“Kita melihat dalam kehidupan modern, manusia bisa digambarkan seperti ‘baku rabe’ seolah-olah semua milik sendiri. Itulah sebenarnya pemikiran kenapa kembali ke adat,” ungkap Walikota Hidayat.

Menurut Wali kota Hidayat dalam kehidupan masyarakat seperti ada yang hilang ketika adat tidak diberlakukan kembali di kehidupan sekarang. Olehnya berbicara adat, katanya berarti berbicara aturan yang memiliki sanksi.

Wali kota Hidayat menegaskan untuk mengungkap kembali aturan-aturan adat yang ada di Buol harus digali dulu melalui Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan para sesepuh di daerah setempat.

“Kita gali dlu aturan dan sanksi adat di Buol begitupun dengan pasal-pasalnya. Seperti di Kaili ada empat contoh aturannya seperti mengatur ucapan manusia, prilaku, perbuatan dan tindakan, serta mengatut hubungan manusia dengan alam,” jelas Walikota yang notebe kandidat Doktor kebijakan publik di Untad Palu itu.

Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor BPPID Sulteng pada Rabu, 11 September 2019 dan dihadiri langsung para Pengurus Dewan Adat kota Palu dan Kepala Balitbangda kota Palu, Bpk. Ir. Muchlis Umar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top