Walikota Hadianto “Bajak” Pejabat Sigi

 

 

Administrasi Keuangan Pemkot Palu Cacat Hukum”

Pembajakan” ternyata bukan hanya bisa terjadi di kapal laut, pesawat dan di bus-bus. Tapi ternyata bisa juga berlaku dikalangan pejabat pemerintahan di Indonesia.

Sebut saja di pemerintahan Kabupaten Sigi dengan Pemerintahan Kota Palu.

Dimana seorang pejabatnya yang ditempatkan di badan pengelolaan keuangan dan asset daerah (BPKAD) pemkot Palu bernama Hajar Modjo diduga dibajak oleh Walikota Palu dari Pemerintah Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah

Menurut Bupati Hajar Modjo masih tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sigi. Sementara beraktifitas di Pemerintahan kota Palu.

Hajar Modjo sudah berbulan-bulan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pejabat di Kabupaten Sigi. Akibatnya Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta,S.Sos, M.Si menahan gajinya.

Karena sudah melalaikan tugas dan fungsinya sebagai ASN Sigi, Hajar Modjo terancam dipecata.

Sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021 pasal 11. Menurut PP 94 itu, 10 hari saja berturut-turut tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai ASN dimana dia terdaftar sebagai ASN maka dapat diberhentikan, berikut aturannya.

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.”

Selain itu segala bentuk administrasi keuangan pemerintah kota Palu yang ditandatangani Hajar Modjo patut diduga cacat hukum.

Pasalnya Hajar Modjo yang diangkat kepala Dinas pengelolaan keuangan dan asset daerah ternyata statusnya disistem kepegawaian masih aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sigi.

Bahkan Hajar Modjo tidak pernah mendapatkan izin dari Pemda Sigi untuk pindah daerah bertugas di Pemkot Palu.

Lalu bagaimana dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian atas pengelolaan keuangan pemkot Palu oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng di Palu?

Apakah itu tidak cacat administrasi. Adakah transaksi dari pemkot Palu ke BPK RI sampai mendapatkan WTP?

Hal itu patut diselidiki aparat hukum baik ke Polisian maupun Kejaksaan. “Masa bisa dapat WTP, sementara Kadis BPKADnya adalah “bajakan” alias bukan asli, karena statusnya masih ASN Kabupaten Sigi.

Artinya secara hukum, segala kegiatan Hajar Modjo di Pemkot Palu patut diduga catat. Sebab secara administrasi kepegawaian Hajar Modjo adalah Pegawai Sigi, bukan Pemkot Palu.

Walikota Palu Hadianto Rasyid,SE yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya Kamis (9/6-2022), sampai tulisan ini naik tayang belum memberikan keterangan konfirmasi.

Begitupun Kaban BPKAD Hajar Modjo tidak memberikan jawaban konfirmasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Palu Abidin yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya Kamis (9/6-2022), terkait prosedur kepindahan Hajar Modjo dari Sigi ke Pemkot Palu, belum juga memberikan keterangan konfirmasi.

Bupati Sigi, Irwan Lapatta mengatakan, Hajar Modjo sebagai ASN Sigi meskipun telah dilantik Wali Kota Palu dan memegang jabatan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Palu, tetapi statusnya masih sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Sigi.

Hal ini termuat dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) pusat yang terkoneksi secara online antara BKN pusat, kantor regional IV BKN Makassar dan instansi Pemkab Sigi, dengan menyatakan bahwa status Hajar Modjo masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sigi.

“Jadi, saya pikir secara status, Hajar Mojdo itu adalah pegawai Sigi, walaupun dia sudah dilantik disana (Pemkot Palu),” ungkap Bupati Sigi Irwan Lapata kepada SultengNews.com dan awak media di ruang kantor Bupati Sigi, Senin (6/6/2022) , dikutip di Sultengnews.com

“Data Hajar Mojdo, masih di Pemda Sigi, berarti siapa yang bayar gajinya, Pemda Sigi. Karena dia tidak masuk, makanya kita menunda pembayarannya. Aturan baru tahun 2022, ketika dia tidak lagi pernah masuk, harus di stop gajinya, stop berarti dia sudah tidak terima gajinya,”sebutnya.

“Ini saya laksanakan semuanya bukan karena saya keras kepala, tetapi karena ini berkaitan dengan urusan administrasi,” sambung Irwan Lapata.

Kemudian, bupati Sigi mengurai secara lengkap terkait dengan polemik yang menimpa ASN nya yang diminta oleh Wali Kota Palu untuk mengikuti Job Fit, dengan menduduki salah satu jabatan OPD yakni Kepala BPKAD Kota Palu, sementara yang bersangkutan lalai terhadap tugas-tugasnya sebagai ASN Pemkab Sigi.

Bupati Sigi Irwan Lapata menguraikan, awalnya Wali Kota Palu meminta yang bersangkutan untuk mengikuti Job Fit dan bukan persetujuan pindah, dari Pemkab Sigi ke Pemkot Palu, lalu Bupati Sigi mengiyakan mengikuti Job Fit (tetapi bukan untuk pindah).

Menurut Irwan, untuk mengikuti jabatan Job Fit, mestinya dilakukan secara terbuka dan dibuka untuk seluruh jabatan ASN esolon II, bukan secara tertutup.

Mengikuti Job Fit pula, sambung Irwan Lapata, untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi semisal jabatan yang kosong yang ada di tingkat Pemerintah provinsi Sulawesi Tengah, bukan sebaliknya hanya setingkat kabupaten dan kota.

“Pejabat eselon dua yang di job fit pada jabatan mana dan itu terbuka dan dibuka, tidak hanya satu orang saja, tidak tertutup namanya, kalau tertutup tidak diatur dalam job fit,” sebut bupati Sigi.

“Menurut saya tidak ada masalah mau pindah selama job itu dilakukan secara terbuka bukan tertutup, sekali lagi Job fit itu terbuka bukan ditutup. Kalau hanya tertutup dan untuk jabatan satu orang, berarti ini tidak adil,” ucapnya.

Kemudian, setiap hari Senin berjalan seluruh OPD teknis di Pemkab Sigi melakukan rapat koordinasi, ternyata dari hasil rapat koordinasi ada hal-hal yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan (Hajar Modjo), yang mengikuti job fit tersebut.

Bupati Sigi menyurat kepada Wali Kota Palu untuk melakukan penundaan terlebih
atas pelantikan Hajar Modjo sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu.

Dengan upaya yang bersangkutan menyelesaikan terlebih dahulu perubahan KUA/PPAS tahun 2022, namun nyatanya yang bersangkutan tidak mengindahkan sebagai ASN Sigi untuk bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan yang harusnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.

“Terus siapa yang akan menyelesaikan ini sebagai pertanggung jawaban sebagai kepala BPKAD Sigi, siapa dia, Hajar Modjo itu, bukan berarti sekali lagi, saya tidak membatalkan hanya untuk menyelesaikan permasalahan penyusunan KUA/PPAS itu, tinggal dua minggu di bahas di DPRD Sigi,” kata Irwan Lapata.

“Kemudian berkaitan dengan temuan-temuan, ini wajib, jangan dulu kasih tinggal dan ini diatur, kalau mau pindah harus diselesaikan dulu seluruh tugas intinya supaya dia jangan melempar tanggung jawab, itu yang saya minta, tidak ada yang luar biasa, termasuk data kebencanaan, data kita masih semraut, dia memang tidak verifikasi di lapangan, tetapi secara keuangan dia harus benahi terlebih dahulu,” sebut Bupati Sigi.

“Setelah itu ada lagi surat BPKP dan BPK untuk datang kesini (Pemkab Sigi), melakukan pemeriksaan terkait dengan penggunaan dana covid-19 dan bencana. Yang datang siapa, langsung dari kepala BPKP dan kepala BPK, tugas siapa ini, tugas kepala BPKAD sebagai kewajiban dia. Yang di undang Inspektorat, Dinas Sosial dan BPKAD, hanya yang bersangkuan tidak hadir, yang bersangkutan tidak indahkan. Maksudnya, kalau dia sebagai kepala BPKAD dia harus hadir, dia hanya bilang tidak sehat karena covid-19, kalau tidak sehat di masa covid-19 tunjukkan surat keterangan kalau memang covid-19, ini prosedur yah, tetapi dia juga tidak hadir. Sudah dua poin dia tidak indahkan, dan terlewati,” beber Bupati Sigi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top