Walau Tersangka DB Lubis Batal Ditahan

Ferdy (deadline-news.com)-Donggala-
Penyidik Polda Sulwei Tengah Kamis kemarin menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi TTG Dr.DB Lubis, SH, MH ke JPU kejari Donggala (tahap II), selain penyerahan tersangka, penyidik Polda juga menyerahkan barang bukti.

Namun, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata Dr.DB Lubis, SH, MH batal ditahan dengan alasan sakit.

“Korupsi TTG merugikan keuangan negara 1,8 M,  penyidk polda telah tetapkan dua tersangak, Mardiana dan DB Lubis, Mardiana  sudah ditahan dengan perkara lain, hari ini kamis  DB Lubis tadinya penuntut umum menyimpulkan DB Lubis kemungkinan langsung ditahan, namun untuk  proses penahanan harus melengkapi dokumen administrasi, salah satunya kesehatan” kata Kejari Donggala Fahri kepada Waratwan kamis Sore kemari kemarin (8/8-2024) di kantronya.

“Kemudian kami undang dokter Kabelota lakukan pemeriksaan singkat, hasilnya dokter rekomendasikan DB Lubis tidak boleh ditahan karena penyakit jantung, mendengar keterangan dokter tersebut kami tidak puas, DB Lubis kami bawa ke RS Kabelota untuk pemeriksaan lebih lanjut”Ucapnya lagi

Kemudian lanjut Fahri berdasarkan hasil pemeriksaan di RS kabelota yang dikeluarkajn dalm bentuk surat keterangan kesehatan  bernomor 445/272.a/RSUD-SKBS/VIII/2024 DB Lubis dinyatakan menderita penyakit Jantung dan Hipertensi gred II.

“Yang periksa di RS KAbeota Dr Sirik Pribadi, hasil pemeriksaan kesehatan sakit jantung dan hiperstensi gred II, sedangkan syarat penahana haruis keadaan sehat fisik,  karena  syarat kesehatan tidak terpenuhi  kami simpulakan penahana rumah, selama tahanan rumah DB lubis  tidak boleh tinggalkan rumah”tuturnya

“Dalam berita acara penahanan  rumah DB Lubis wajib  melapor 3x sehari sarana video call dan bagi loaksi, karea status tahana rumah, penahan rumah selama 20 hari kedapan”tambahnya

ditanya waktu pelimpahan ke persidangan atau pengadilan, Fahri menjawab lebih cept lebih bagus tak ada penambahan waktu penahanan.

“Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Donggala, kami sudah koordinasikan dan komitmen akan segera limpahkan ke persidangan dalam waktu tidk terlalu lama, muda-mudahan tidak ada perpanjangna waktu langgsung dilimpahkan,”tutupnya.

Ditambahkan pihak JPU Kejari Donggala  bukan gagal menahan DB Lubis, karena menurutnya kalau gagal berarti ada intervensi.

“ini kondisi obyektif diakui undang-undang, saya akan kecewa kalau saya tidak berhasil menahan, karena orang ditahan harus sehat,”akunya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top