Ferdy (deadline-news.com)-Donggala-
Penyidik Polda Sulwei Tengah Kamis kemarin menyerahkan tersangka kasus dugaan korupsi TTG Dr.DB Lubis, SH, MH ke JPU kejari Donggala (tahap II), selain penyerahan tersangka, penyidik Polda juga menyerahkan barang bukti.
Namun, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata Dr.DB Lubis, SH, MH batal ditahan dengan alasan sakit.
“Korupsi TTG merugikan keuangan negara 1,8 M, penyidk polda telah tetapkan dua tersangak, Mardiana dan DB Lubis, Mardiana sudah ditahan dengan perkara lain, hari ini kamis DB Lubis tadinya penuntut umum menyimpulkan DB Lubis kemungkinan langsung ditahan, namun untuk proses penahanan harus melengkapi dokumen administrasi, salah satunya kesehatan” kata Kejari Donggala Fahri kepada Waratwan kamis Sore kemari kemarin (8/8-2024) di kantronya.
“Kemudian kami undang dokter Kabelota lakukan pemeriksaan singkat, hasilnya dokter rekomendasikan DB Lubis tidak boleh ditahan karena penyakit jantung, mendengar keterangan dokter tersebut kami tidak puas, DB Lubis kami bawa ke RS Kabelota untuk pemeriksaan lebih lanjut”Ucapnya lagi
Kemudian lanjut Fahri berdasarkan hasil pemeriksaan di RS kabelota yang dikeluarkajn dalm bentuk surat keterangan kesehatan bernomor 445/272.a/RSUD-SKBS/VIII/2024 DB Lubis dinyatakan menderita penyakit Jantung dan Hipertensi gred II.
“Yang periksa di RS KAbeota Dr Sirik Pribadi, hasil pemeriksaan kesehatan sakit jantung dan hiperstensi gred II, sedangkan syarat penahana haruis keadaan sehat fisik, karena syarat kesehatan tidak terpenuhi kami simpulakan penahana rumah, selama tahanan rumah DB lubis tidak boleh tinggalkan rumah”tuturnya
“Dalam berita acara penahanan rumah DB Lubis wajib melapor 3x sehari sarana video call dan bagi loaksi, karea status tahana rumah, penahan rumah selama 20 hari kedapan”tambahnya
ditanya waktu pelimpahan ke persidangan atau pengadilan, Fahri menjawab lebih cept lebih bagus tak ada penambahan waktu penahanan.
“Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Donggala, kami sudah koordinasikan dan komitmen akan segera limpahkan ke persidangan dalam waktu tidk terlalu lama, muda-mudahan tidak ada perpanjangna waktu langgsung dilimpahkan,”tutupnya.
Ditambahkan pihak JPU Kejari Donggala bukan gagal menahan DB Lubis, karena menurutnya kalau gagal berarti ada intervensi.
“ini kondisi obyektif diakui undang-undang, saya akan kecewa kalau saya tidak berhasil menahan, karena orang ditahan harus sehat,”akunya. ***