Jumatang (deadline-news.com)-Jenepontosulsel- Malang nian nasib 12 kepala keluarga (KK) warga Batusaraung Kecamatan Bonto Ramba Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan.
Betapa tidak, ke 12 KK itu merupakan korban eksekusi. Rumah mereka telah digusur, akibat dikalah dalam gugatan sengketa di Pengadilan Negeri Jeneponto, dan telah berkekuatan hukum tetap, setalah Mahkama Agung (MA) menurunkan putusannya untuk segera dilakukan eksekusi.
Dan pada Kamis (8/3-2018), putusan MA itu dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Jeneponto. Pun ke 12 rumah itu rata dengan tanah. Ironisnya walaupun rumah mereka telah dieksekusi, dan listiriknya sudah tidak menyalah lagi setiap malam hingga saat ini, namun 12 warga korban eksekusi rumahnya itu tetap dikenanan biaya beban rekening listriknya setiap bulan.
“Biaya beban rekening listrik mereka tetap dibayarkan dengan jumlah nominal bervariasi dan tidak pernah menunggak,” demikian dikatakan Irfan Dg.Ngente selaku pendamping ke 12 KK korban penggusuran itu menjawab deadline-news.com di Batusaraung Sabtu (1/9-2018).
Parahnya lagi, meteran PLN yang tadinya pra bayar, menjadi berbayar (Pulsa), tapi bebannya masih terus dibayar setiap bulan. Menyikapi hal itu, Irfan menyoroti kinerja Kepala kantor Jaga PLN Tamalates Jeneponto Yusran.
“Saya sorot, karena ketika saya datangi di kantar jaga PLN Tamalatea untuk dipasangkan kembali meteran warga Batusaraung yang 12 orang itu, Yusran sudah tidak mau. Mereka mau pasangan metera listriknya, tapi yang berbayar (Pulsa) itupun yang tidak bersubsidi,” ujar Irfan.
Menurut Irfan ke 12 KK warga Batusaraung korban penggusuran itu mengharapkan meteran listiriknya sendiri yang dipasang di masing-masing rumahnya dengan alasan karena meteran listirik tersebut sebagian WATTnya x rendah dan menual.
Kata Irfan ke 12 KK warga Batusaraung yang rumahnya dieksekusi bersama meteran listiriknya itu yakni, 1.Nuraeni (40) daya 450 wat, 2.Baharuddin Sitaba (70) daya 450 watt, 3.Pasaukang (80) daya 900 watt, 4.Nurung (70) daya 900 wat, 5.Indiri Makka (70) daya 450 wat, 6.Abuhari (70) daya 450 watt, 7.Nasir (60) daya 450watt, 8.Hapipa (85) Daya 450 watt, 9.Mangaulang(85) daya 45 watt, 10.Saribulaeng (85) daya 450 wat. 11.Tonasa dg. Mancing (90) daya 900 watt, dan.12.ILyas (40) daya 450 wat.
Hal senada juga ditegaskan Nursiah selaku korban eksekusi rumah dan meteran listriknya. Nursia menjelaskan, meskipun meteran listiriknya yang 12 KK warga Batusaraung sudah tidak menyalah lagi mulai pasca eksekusi rumah, terhitung mulai bulan April – Agustus 2018, namun uang pembayaran beban listiriknya setiap bulan tetap dibayarkan oleh masing-masing yang punya meteran listirik dan tdk pernah tidak terbayarkan.
“Kami 12 KK yang korban penggusuran rumah dan meteran listriknya, namun tetap melakukan pembayaran biaya beban meteran rekening listrik,”tutur Nursia.
Kepala kantor jaga PLN Tamalatea kabupaten Jeneponto Yusran ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya Sabtu(1/09-2018), sekitar pukul (10:00 wita, pagi mengakui dari 12 warga Batusaraung yang korban eksekusi rumah bersama meteran listiriknya, mau memasangkan meteran listirik baru dengan isi pulsa.
Dan kalau rumah Ilyas sudah dipasangkan meteran listirik berbayar (pulsa) dirumahnya. Yusra membantah dengan tegas kalau dikatakan 12 KK warga Batusaraung korban penggusuran setiap bulan membayar beban listiriknya, terkecuali Passaukang.
“Tidak benar itu, kalau 12 kk warga Batusaraung korban eksekusi rumahnya dikenakanbiaya pembayaran beban listriknya, terkecuali seorang diantaranya yakni Passaukang,”jelas Yusran. ***