Waket DPRD Sulteng Merasa Dibohongi, KUA-PPAS Tak Berlandaskan RPJMD

 

Antasena (deadline-news.com) – Palusulteng-Wakil Ketua (Waket) DPRD, Sulteng Muharram Nurdin,S.Sos,M.Si menilai DPRD sudah dibohongi karena KUA-PPAS yang disodorkan tidak dilandasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kita (DPRD) dibohongi, tidak ada RPJMD di dalamnya (KUA-PPAS), sementara disampaikan kepada DPRD, KUA-PPAS sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2019,” kata Muharram Nurdin.

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan itu, setelah membaca dokumen KUA-PPAS.

Padahal, pembahasan KUA-PPAS harus berdasarkan RPJMD, namun dokumen yang disodorkan ke DPRD tidak mengacu RPJMD itu.

“Memang DPRD baru selesai membahas RPJMD pemerintahan Rusdy Mastura, tetapi itu belum menjadi Perda. Sementara RPJMD yang lalu belum dicabut perdanya. Ini menjadi tidak jelas, KUA-PPAS ikut RPJMD mana,” tegasnya.

Muharram juga dibuat kesal karena TAPD mengklaim KUA-PPAS sesuai dengan PP 12 Tahun 2019.

Seharusnya, kata Muharram kalau mengacu peraturan tersebut, KUA-PPAS ini sudah dibahas pada minggu kedua Agustus 2021.

“Kalau ini dibahas sekarang (September), terus aturan yang mana diikuti,”tegasnya dengan nada tanya.

Lanjut Muharram, apa salahnya KUA-PPAS ini disusun berdasarkan RPJMD yang sudah ada.

Setelah RPJMD yang baru disahkan, baru kemudian dilakukan revisi ulang dalam KUA-PPAS.

“Daripada seperti begini, memanipulasi KUA-PPAS, dengan harapan anggota dewan tidak membacanya,” kesalnya.

Karena itu, dia menyarankan supaya pembahasan KUA-PPAS tahun 2022 ditunda dulu.

DPRD perlu berkunsultasi kepada Kemendagri untuk meminta petunjuk, apakah memungkinkan pembahasan KUA-PPAS dilaksanakan meskipun RPJMD belum ditetapkan.

KUA-PPAS harus berlandaskan RPJMD juga sudah diingatkan oleh Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Nilam Sari Lawira, saat membuka rapat Banggar-TAPD.

Sebab, RPJMD saat ini masih dikonsutasikan dengan Kemendagri, belum ditetapkan menjadi Perda.

“Normatifnya, KUA-PPAS itu sesuai RPJMD,” katanya.

Saran dikembalikan dulu KUA-PPAS juga disampaikan Sonny Tandra. Sebab, pembahasan KUA-PPAS harus sesuai aturan, landasan hukumnya jelas.

“Kami tidak ingin membahas sesuatu tanpa landasan hukum yang jelas,” kata Sonny Tandra.

Sementara itu dalam rapat paripurna DPRD Sulteng sepakat tidak melanjutkan pembahasan Kebijakan Umum (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk anggaran pendaparan dan belanja daerah (APBD) tahun 2022.

Masalahnya nota pengantar KUA-PPAS yang dibacakan Wakil Gubernur Ma’mun Amir dalam rapat paripurna DPRD Sulawesi Tengah, Senin (6/9-2021) itu penyusunannya tidak mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Olehnya, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan dan mengembalikan rancangan KUA-PPAS tersebut untuk disempurnakan.

Rapat Paripurna  pemyampaian KUA yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA, dan dilanjutkan pukul 14.50 Wita, pembahasan lanjutan KUA-PPAS dilakukan oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulawesi Tengah.

“Banggar bersama TAPD tentang KUA-PPAS tahun 2022, disepakati untuk memberi kesempatan kepada TAPD yang diketuai Sekdaprov untuk memperbaiki dan menyempurnakan dokumen rancangan KUA-PPAS sesuai dengan saran dan pendapat dari pimpinan dan anggota Banggar,” ujar Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira saat memimpin rapat.

Sementara itu anggota Fraksi Partai Nasdem Yahdi Basma,SH mengurai tentang keraguan dasar hukum atas pembahasan KUA/PPAS 2022 itu.

Dia menilai Banggar tak perlu ragu melanjutkan pembahasan, karena selain berbagai regulasi Pusat, ada sejumlah PP dan Permendagri dan Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang RPJPD 2005-2025.

“Maka pembahasan ini sah, sepanjang visi misi gubernur baru dikonstruksi ke dalam KUA/PPAS tersebut. Memang kita transisional di 5 tahunan secara Jangka Menengah, karena tahun 2021 ini adalah ujung dari RPJMD 2016-2021, dan besok 2022 menjadi awal dari RPJMD 2021-2026,” urainya.

Namun, Banggar menyayangkan sikap TAPD menyodorkan KUA-PPAS tanpa aturan yang jelas. Semestinya, RPJMD sebelumnya dapat digunakan sebagai dasar hukumnya, apalagi perdanya juga belum dicabut.

Karena menerima banyak kritikan dari DPRD, pembahasan KUA-PPAS tidak dilanjutkan sampai ada landasan hukum yang jelas.

TAPD yang dipimpin langsung Ketua TAPD, Mulyono juga tidak bisa berbuat banyak setelah mendapat banyak kritikan dari anggota dewan.

Dalam penjelasan Ketua TAPD, Mulyono, APBD Sulawesi Tengah tahun 2022 memberikan optimisme dibawa kendali Rusdy Mastura-Ma’mun Amir, akan ada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sebelumnya Rp1,1 triliun, menjadi Rp1,5 triliun. (Dikutip di Kailipost.com).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top